Liputan6.com, Purworejo - Kesakralan pernikahan di Tanah Air ternodai aksi pelanggaran hukum. Salah satunya karena adanya pernikahan sejenis. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak melegalkan pernikahan sejenis atau antara perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki.
Meski termasuk pelanggaran hukum, ada saja warga yang nekat melakukannya. Sejumlah pernikahan sejenis terjadi di beberapa daerah. Berbagai cara dilakukan pasangan sejenis ini untuk mengukuhkan cinta terlarang mereka ke jenjang pernikahan.
Advertisement
Baca Juga
Baru-baru ini, pasangan sejenis perempuan asal Purworejo nekat memalsukan identitas untuk mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Saat ini, polisi masih mengusut kasus tersebut dengan tersangka calon mempelai pria yang memalsukan identitasnya.
Sementara tahun lalu, warga Riau juga dihebohkan kasus pernikahan sejenis perempuan yang kedua pasangannya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Di Bali, dua pernikahan sejenis antara laki-laki dengan laki-laki menghebohkan jagad maya pada akhir 2015. Beredar foto perayaan pernikahan sejenis tersebut di media sosial. Kehebohan itu menarik aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Berikut sejumlah kasus pernikahan sejenis yang sempat menghebohkan masyarakat tanah air.
Gagalnya Pernikahan Sejenis di Purworejo
Niat Pratama L. Julianto (26) mengajak Wilis Setyowati ke jenjang pernikahan buyar. Pasalnya, Pratama, identitas asli pengantin pria sebagai perempuan, keburu terbongkar. Rencana pernikahan sejenis di Purworejo akhirnya batal.
Kepala Satreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, mengatakan terbongkarnya rencana pernikahan sejenis itu berawal dari temuan dokumen yang tak sesuai antara surat pengantar nikah dengan fotokopi KTP pengantin pria gadungan. Petugas lantas mengonfirmasi temuan itu kepada petugas desa yang menyertainya.
"Jadi, ada ketidaksesuaian dengan dokumen KTP dengan SIM. Di KTP tertulis namanya Nova, tapi di pengantar nikahnya tertulis nama depan, Pratama," kata Kholid saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/9/2017) sore.
Pratama yang bernama asli Nova Aprida Aryani itu lalu diinterogasi. Lantaran berbelit, Nova akhirnya diperiksa petugas puskesmas. Petugas puskesmas akhirnya memastikan jika si pengantin pria benar-benar perempuan.
Temuan itu kemudian dilaporkan orangtua mempelai wanita kepada polisi pada Senin sore, 4 September 2017. Polisi menindaklanjutinya dengan menggeledah kamar pengantin yang dipimpin oleh Kanit IV, Iptu Setio Raharjo.
Dalam penggeledahan itu, polisi didampingi oleh aparat desa. Di dalam kamar itu ditemukan tas warna hitam yang kemudian dibuka oleh Kepala Desa Sidoleren, Pandim.
Di tas tersebut, ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama Nova Aprida Aryani. Ditemukan pula Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C atas nama Nova Aprida Aryani yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Tangerang, Banten. Petugas juga menemukan, korset atau kain pengetat tubuh.
"Saat ini N atau Nova sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 163 ayat 2 KUHP dengan sangkaan telah mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk permohonan menikah dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," kata Kholid.
Kepada petugas, Nova mengaku cinta mati kepada Wilis, sehingga mengajaknya menikah setelah tujuh tahun berpacaran. Mereka berkenalan sebagai sesama karyawan pabrik garmen.
Adapun calon pengantin perempuan, Wilis, sementara ini masih menjadi saksi. Berdasar pengakuan Nova, selama tujuh tahun berpacaran, Nova mengaku selalu menutup-nutupi jati diri sebenarnya.
"Sementara ini, kita fokus dulu ke dugaan pemalsuan dokumen. Keterangan Nova seperti itu, Wilis tidak tahu kalau dia juga perempuan," kata Kholid.
Saat ini, Nova alias Pratama si mempelai pria gadungan itu ditahan di Markas Polres Purworejo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kisah Cinta Terlarang dari Boyolali
Pernikahan sejenis terungkap di Boyolali, Jawa Tengah. Pernikahan tersebut terbongkar karena sang istri Heniyati (25) merasa ditipu oleh "suaminya", Muhamad Efendi Saputra, yang tak lain adalah perempuan dan bernama asli Suwarti (40).
Suwarti menceritakan perkenalan awalnya dengan Heniyati terjadi melalui telepon. Saat itu, ia mencoba mengacak nomor telepon dan ternyata tersambung dengan nomor telepon seluler milik Heniyati. Perkenalan tersebut berlangsung lama saat korban masih duduk di bangku SMA.
"Dulu kenalnya juga cuma ngacak nomor telepon dan ketemu nomor handphone Heni. Setelah itu ya sering komunikasi telepon-teleponan maupun kirim SMS. Saat itu Heni masih duduk kelas 2 SMA," kata dia ketika ditemui di Mapolres Boyolali, Jumat (15/7/2016).
Selama kenal dengan Heniyati, Suwarti mengaku sering curhat dan merasa klop. Bahkan, sejak itu rasa sayang dan cinta terhadap Heniyati pun muncul‎. Lantas, mereka pun meningkatkan hubungan dari pertemanan menjadi pacaran. Hubungan itu bisa terjalin karena sejak pertama kali perkenalan, Suwarti mengaku kepada Heniyati jika dirinya seorang pria.
"Saya sejak awal memang mengaku laki-laki dan bernama Efendi Saputra. Setelah menjalin hubungan, kami sering putus nyambung pacaran selama beberapa tahun," tutur dia.
Setelah merasa cocok, Suwarti mengatakan dirinya memutuskan untuk menikah dengan Heniyati. Untuk mengurus syarat-syarat untuk pernikahan, dirinya pun memalsukan kartu identitas KTP dengan nama Muhammad Efendi Saputra dan berjenis kelamin laki-laki.
"Saya tahunya udah jadi dapat KTP palsu itu. Saya bayar Rp 250 ribu kepada orang dan tahu-tahu sudah jadi. Saya menikahi Heniyati di KUA Karanggede, tetapi kapan pastinya saya lupa," tutur Suwarti.
Setelah menikah, mereka berdua memutuskan untuk tinggal serumah. Hanya saja, berdasarkan pengakuan Suwarti, dirinya selalu menghindari jika diajak untuk berhubungan layaknya pasangan suami-istri oleh Heniyati.
"Selama saya nikah dengan Heni, saya selalu menghindari dan menolak untuk berhubungan intim," kata dia.
Penolakan tersebut pun membuat Suwarti dicurigai istrinya. Puncaknya, setelah dirinya pulang dari Jakarta beberapa waktu lalu, ketika mandi di rumah, tiba-tiba Heni mengambil dompetnya di saku celana untuk mencari KTP.
"Informasinya identitas saya terbongkar kalau perempuan setelah Heni buka KTP saya di dompet yang diambilnya saat ditinggal mandi," ujar Suwarti.
Setelah kedoknya terbongkar, pihak keluarga Heniyati tidak terima dan melaporkannya kepada kepolisian. Kemudian, pada hari Rabu lalu Suwarti langsung ditangkap untuk dilakukan penyidikan terkait kasus pemalsuan identitas dan penipuan.
"Suwarti diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan surat dengan dijerat Pasal 378 dan atau 263 ayat 1,2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Muhamad Kariri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Kariri, Suwarti melakukan tindakan ini karena dilatarbelakangi trauma atau kekecewaan terhadap biduk rumah tangganya. Pasalnya, sebelum mengaku sebagai laki-laki dan menikahi Heniyati, Suwarti telah berkeluarga dengan memiliki seorang suami dan satu anak.
"‎Suwarti itu pisah ranjang dengan suaminya sudah lama. Tersangka juga sudah punya anak yang sudah berusia 17 tahun. Nah, karena masalah itu si tersangka sering curhat dengan Heniyati, yang akhirnya mulai suka dan sayang dengan korban," ucap Kariri.
Menurut Kariri, pernikahan sejenis itu terbongkar setelah mereka nikah sekitar tujuh bulan lebih. Mereka berdua menikah pada bulan Oktober 2015 dan terbongkar Juli ini.
"Kan, dilaporkan baru hari Rabu kemarin. Kita masih melakukan penyidikan terkait kasus ini untuk mengungkap soal pemalsuan identitas. Nanti akan panggil para saksi," kata Kariri.
Â
KUA Indragiri Hulu Batalkan Pernikahan Sejenis
Pernikahan antara Defrian Suryono atau Rio dan Reni Haryani di Indragiri Hulu, Riau, membuat heboh dan berbuntut panjang. Sebab, pernikahan tersebut adalah pernikahan sejenis. Ternyata Rio adalah perempuan bernama Ema Abu Hasan dengan panggilan perempuan Desi.
Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, pernikahan sejenis ini tercatat pada 7 April 2016 di Desa Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keduanya dinikahkan Kepala KUA Rengat, Indragiri Hulu, Mistar Abdurahman.
Kedok mempelai pria palsu terbongkar hari itu juga. Mempelai pria menolak melakukan sesi foto. Hal itu kemudian menimbulkan kecurigaan perias pengantin dan langsung melapor ke KUA hingga terbongkar.
Seiring terbongkarnya pernikahan sejenis itu, pihak KUA langsung membatalkan pernikahan keduanya pada 10 April 2016. Merasa tertipu, Kepala KUA juga membuat laporan ke polisi pada 11 April 2016 dengan laporan pemalsuan identitas.
Sebelumnya, kepala desa setempat, Suwito, mengaku telah tertipu oleh Rio. Muslihat si mempelai pria jadi-jadian itu dibantu oleh seorang warga bernama Lukman inisial LK.
Kepada Suwito, LK menyatakan Rio adalah anak angkatnya yang bekerja di Batam, Kepulauan Riau. LK dan Rio datang ke rumah kepala desa untuk mengurus surat pengantar pernikahan dari kepala desa untuk selanjutnya diserahkan ke KUA setempat.
Aksi Polisi
Kepolisian Indragiri Hulu pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 11 April 2016, hari saat kasus tersebut dilaporkan, polisi menangkap Enggo alias HA, tenaga honorer di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kabupaten setempat. HA diduga membuat KTP dan KK palsu Rio.
Polisi juga mengejar tersangka lain, Rio sang mempelai pria palsu. Akhirnya pada 13 April 2016, Rio alias Desi dibekuk polisi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tersangka sempat mengelabui petugas dan berhasil lolos dari sebuah rumah di Jalan Cempaka dan sembunyi ke rumah di Jalan Teratai. Namun, aksinya terhenti setelah ditangkap saat sedang meringkuk di bawah meja.
Pada 14 April 2016, polisi kembali menetapkan dua tersangka, yakni mempelai perempuan Reni dan Safarida. Reni diduga secara bersama-sama dengan pasangannya memalsukan KK dan KTP. Reni juga mencarikan orangtua palsu untuk kekasih sesama jenisnya itu.
Adapun Safarida berusaha memasukkan nama Defrian Suryono ke dalam KK miliknya. Safarida sendiri mencantumkan Rio alias Desi sebagai anak suaminya, Lukman. Dengan demikian, kini polisi mengantongi empat tersangka seiring penuntasan kasus pernikahan sejenis ini.
Pernikahan Sesama Pria di Pulau Dewata
Akhir 2015, warganet dihebohkan foto pernikahan sejenis yang beredar di media sosial Facebook. Pemilik akun Ben Hitam mengunggah tiga foto yang menjadi viral pada 20 Desember 2015 pukul 11.56 waktu setempat.
Pasalnya, dalam foto tersebut terlihat sepasang lelaki menggunakan baju putih tampak seperti tengah mengikat janji pernikahan di depan pria yang berpakaian adat Bali. Dalam keterangan fotonya, Ben Hitam menuliskan "Selamat atas pernikahannya buat kedua temanku di Bali. Sukses selalu ya".
Pada foto kedua, pasangan pria itu mengapit pria yang menggunakan pakaian adat Bali itu. Sementara di samping pasangan pria tersebut ada perempuan cantik yang juga menggunakan pakaian adat Bali.
Sedangkan, pada foto ketiga, salah seorang pria ini terlihat tengah memasangkan cincin di jari manis pasangannya.
Polisi telah menyelidiki kasus tersebut, meski hingga saat ini belum diketahui kelanjutan kasusnya.
Perayaan Pernikahan Sejenis di Bali
Warga Bali bahkan warga dunia maya heboh dengan beredarnya berita dan foto pernikahan sejenis antara laki-laki dengan laki-laki yang diunggah di Facebook milik akun Ali Subandoro. Foto yang menggambarkan beberapa prosesi pernikahan, antara lain sungkeman, ucap janji nikah, dan ungkapan kasih sayang dengan menempelkan kedua dahi sambil memegang tangan masing-masing ini berada di luar ruangan (outdoor).
Setelah ditelisik, kedua pria yang menjadi pengantin ini bernama Tiko Mulya (warga negara Indonesia) dan Joe Trully (warga negara asing). Dengan tagar loveknowsnolimits (#loveknowsnolimits) Ali menulis komentar dalam bahasa Inggris:
"The most beautiful moments of the wedding..I am so very happy for both of you...nothing beats Mom's blessings and you're both very lucky to have such a loving and accepting Mom..."
atau bisa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berbunyi:
"Ini merupakan momen paling indah dalam sebuah pernikahan. Saya sangat bahagia karena kedua pasangan. Tidak ada yang mengalahkan berkah dari ibu kalian dan kalian berdua sangat beruntung memiliki kasih sayang dan restu dari seorang ibu."
Berita foto ini bahkan beredar di sosial media lain seperti Twitter dan tentu saja media mainstream dalam negeri.
Kepolisian Daerah Bali sudah memeriksa dan merekonstruksi pernikahan sejenis yang dilakukan warga negara asing dan warga Indonesia di kawasan Ubud, Bali. Rekonstruksi itu akan disusul dengan penetapan tersangka.
"Dari pemeriksaan ada aturan agama yang dilanggar. Jadi kita akan tentukan tersangka dalam kasus ini," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto saat meninjau Polres Badung untuk kesiapan pilkada serentak, Senin (21/9/2015).
Pelanggaran terhadap aturan agama itu, kata dia, diduga dilakukan oleh kedua mempelai. Untuk itu, polisi juga akan memeriksa tokoh agama dan sejumlah saksi. Nantinya tersangka bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.