Liputan6.com, Cirebon - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon memastikan pemberhentian operasional transportasi online bersifat sementara. Kadishub Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan menjelaskan, landasan dikeluarkannya surat pemberhentian sementara oleh Wali Kota Cirebon berangkat dari keputusan MA yang menganulir Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
"Ada empat pasal yang dianulir MA, tapi efektifnya November," kata dia, Kamis (7/9/2017).
Dia menjelaskan, dari hasil putusan MA tersebut, Kemenhub mengkaji kembali Permenhub RI. Sampai ada aturan dari Permenhub yang terbaru, para pelaku transportasi online diimbau untuk tidak beroperasi dulu.
"Jadi, tidak ada pemberhentian total dan hanya sementara," kata dia.
Atas dasar surat Wali Kota Cirebon itu, dia mengimbau agar pengemudi transportasi online menaati aturan. Dishub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana penertiban.
Baca Juga
Advertisement
"Masa berlaku putusan MA tiga bulan dan dihitung sampai November. Nah, sampai November itu aturan Permenhub masih berlaku. Kami imbau untuk berhenti dulu," kata dia.
Dia memaklumi, setiap ada kebijakan pasti timbul pro dan kontra. Oleh karena itu, Atang juga mengimbau agar Organda dan sopir angkot menjaga kondusivitas.
"Sama-sama cari win win solution, tapi tetap memberikan pelayanan terbaik. Dasarnya aturan semua harus pegang legal formalnya," ujar dia.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis resmi memberhentikan sementara operasional transportasi online di Cirebon dengan mengeluarkan surat bernomor 551.2/1315/Dishub perihal angkutan berbasis aplikasi.
Azis mengaku sudah menandatangani surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terkait pemberhentian sementara transportasi online untuk tidak beroperasi.
"Ini sifatnya sementara saja kok, nanti juga berjalan seiringan kembali," kata Azis usai mengikuti peresmian hotel di Kota Cirebon, Rabu, 6 September 2017.
Atas pemberhentian sementara tersebut, Azis meminta pelaku transportasi online bersabar. Pemkot Cirebon, kata dia, masih menunggu kejelasan regulasi dari Pemprov Jabar terkait regulasi transportasi online di Kota Cirebon.
Namun demikian, aturan pemberhentian sementara tersebut belum jelas masa berlakunya. Azis yakin pemberhentian sementara transportasi online di Cirebon dapat dipahami para pengemudi online.
"Saya kira setelah ditandatangani dan disampaikan kepada pihak angkutan online, mereka akan memahami," kata Azis.
Saksikan video menarik berikut ini: