Liputan6.com, Malang - Kepolisian menetapkan M. Syaiful Arif, seorang guru sekolah dasar di Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penipuan online. Modus pelaku yakni menawarkan investasi dengan keuntungan berlipat ganda yang ditawarkan lewat jejaring sosial.
Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, pelaku membuat sejumlah akun palsu beridentitas perempuan di Facebook untuk penipuan online yang diduga sejak 2014 silam dengan perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.
“Seluruh akun itu mulai yang promosi sampai menjawab pertanyaan calon korban dioperasionalkan oleh tersangka sendiri,” kata Hoiruddin di Malang, Jumat (8/9/2017).
Advertisement
Baca Juga
Modusnya, satu akun bernama Tri Atik mengunggah informasi peluang investasi dengan janji keuntungan sepuluh kali lipat di sebuah grup bisnis online Kota Malang. Saat ada yang tertarik, calon korbannya diarahkan menghubungi satu akun lagi bernama Sari Dewi lewat pesan pribadi.
Akun ini kemudian meminta korban menghubungi seseorang lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Korban yang tertarik menginvestasikan uang diminta mentransfer ke sejumlah nomor rekening berbeda. Agar meyakinkan, transfer uang diputar dari satu korban ke korban lainnya.
“Ujungnya, transfer uang berakhir ke rekening milik pelaku. Keuntungan dijanjikan diberikan pada tiga bulan berikutnya,” ujar Hoiruddin.
Saat korban menagih, pelaku justru memblokir nomor korban itu. Seorang korban pun melapor ke polisi dengan dugaan penipuan online. Saat ditelusuri, diperkirakan lebih 50 orang menjadi korban dengan nilai uang masing – masing mulai jutaan sampai ratusan juta.
“Seluruh nama korban itu sudah kami konfirmasi yang membenarkan ada transaksi uang ke pelaku yang sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucap Hoiruddin.
Polisi menyita uang sebesar Rp 2,8 juta, empat buku rekening, sebuah komputer jinjing, 27 lembar bukti transfer, sebuah mobil Honda Jazz nopol L 1410 XH, transkip pembicaraan, dan banyak lagi dari tangan pelaku.
Kepolisian juga memburu seorang lagi yang diduga menjadi rekan tersangka dalam aksi penipuan online tersebut. Tersangka sendiri dijerat pasal 45 A (1) UU tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kami masih dalami karena ada dugaan ada pelaku lain yang terlibat membantu penipuan tersebut,” ucap Hoiruddin.