Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus dugaan investasi bodong atau penipuan dengan terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ke tahap penyidikan. Ustad Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.
Kasubdit II Harda Bangtah, Direskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, saat dikonfirmasi, membenarkan naiknya status kasus ini. Namun, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
"Saat ini, kami sedang mengumpulkan dokumen dan saksi-saksi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan," tutur Yudhistira, Jumat, 8 September 2017.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum pelapor, Sudarso Arif Bakuma menjelaskan, sejak 4 Agustus sampai hari ini sudah puluhan saksi yang diperiksa Polda Jatim. Para saksi korban juga sudah dipanggil, diperiksa, dan di-BAP (Berita Acara Pidana).
Baca Juga
Advertisement
Lima orang saksi korban asal Surabaya diperiksa pada 22 Agustus 2017. "Sampai hari ini, informasi yang saya dapat orang-orang di koperasinya Yusuf Mansur, koperasi berjemaah juga sudah dipanggil. Banyak yang menduga kemungkinan Yusuf Mansur juga dipanggil karena nama dia kan masuk sebagai terlapor," kata Sudarso.
Sudarso mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke dalam tahap penyidikan pada 4 Agustus 2017 lalu. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur, polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya kelanjutannya," ujarnya.
Program investasi Condotel Moya Vidi ini menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan. Namun, program investasi ini dialihkan untuk bisnis hotel, bukan kondotel seperti yang disebut dalam perjanjian.
Akibatnya, para nasabah merasa tidak puas apalagi penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan itu melalui sebuah laman.