Sosok Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi di Mata Warga

Terduga penyebar ujaran kebencian terhadap istri Presiden RI Joko Widodo, Iriana, akhirnya ditangkap di Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 12 Sep 2017, 21:01 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 21:01 WIB
Rumah Dodik Ihwanto, pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap istri Presiden RI Joko Widodo (Liputan6.com / Nefri Inge)
Rumah Dodik Ihwanto, pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap istri Presiden RI Joko Widodo (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang -- Penangkapan Dodik Ihwanto (20), terduga utama penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi, pada Senin, 11 September 2017, masih menjadi perbincangan warga Jalan Jepang Nomor 1088, RT 11/03, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketika Liputan6.com menyambangi kediaman terduga penghina istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, kondisi rumahnya terlihat lengang dan tidak terlihat aktivitas apa pun.

Anas Effendi (63), Ketua RT 11 mengatakan dirinya cukup kaget saat mendengar salah satu warganya ditangkap polisi karena tersandung kasus penyebaran ujaran kebencian, terlebih yang dihina adalah istri Presiden Jokowi.

"Kita kurang percaya awalnya, terkejut juga. Karena Dodik sehari-hari itu rajin ke masjid di kampung ini. Keluarganya juga dikenal sangat religius,” kata Anas kepada Liputan6.com, saat mendatangi rumahnya, Selasa (12/9/2017).

Dalam kesehariannya, Dodik dikenal sebagai pribadi yang baik walaupun sangat tertutup dengan teman sebayanya dan tetangga di dekat rumah.

Bahkan, pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut sering menjadi muazin atau orang yang mengumandangkan azan ketika masuk waktu salat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Keluarga Religius

Anas Effendi, Ketua RT 03, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)
Anas Effendi, Ketua RT 03, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dodik, terduga penyebar ujaran kebencian itu merupakan anak pasangan Juremi (65) dan Yusnani (50). Ia adalah anak bungsu dari empat bersaudara.

Ketiga kakaknya sudah bekerja dan tinggal terpisah dari orangtuanya. Kakak tertuanya bahkan berprofesi sebagai polisi di Sumsel.

"Bapaknya termasuk tokoh masyarakat di sini, karena sering menjadi imam dan mengisi khotbah Jumat. Kalau untuk ikut aliran atau organisasi Islam apa, kita tidak tahu sejauh itu," kata Anas, Ketua RT setempat.

Kondisi rumahnya biasanya cukup ramai karena Juremi sering bermain dengan cucu-cucunya di teras rumah. Bahkan, kendaraan roda empat setiap hari terparkir di garasi luar rumah Dodik.

"Kalau sekarang kami tidak tahu mereka ke mana. Ini juga baru sekarang sepi rumahnya, biasanya ramai," ujar dia.

Keluarga Dodik Ihwanto juga termasuk warga yang sudah lama tinggal di Jalan Jepang, RT 11 tersebut. Sekitar 20 tahun mereka menempati rumah tersebut.

Penangkapan Dodik pada Senin malam lalu, ternyata tidak diketahui oleh Anas. Pensiunan BUMN di Sumsel ini baru mengetahui penangkapan Dodik dari media massa keesokan harinya.

"Kita kecolongan (informasi penangkapan Dodik). Padahal keluarganya tidak pernah ada masalah di kampung ini, mereka termasuk orang baik," tutur Anas.

Kronologi Penangkapan Penghina Ibu Negara

Presiden cicipi olahan ikan di halaman Istana
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara, Iriana. (Liputan6.com/Pool)

Sebelumnya, akun instagram @warga_biasa yang menghebohkan karena mengunggah foto Ibu Negara Iriana Jokowi langsung diusut oleh Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar). Terduga pelaku utama, yaitu Dodik Ihwanto (20), ternyata merupakan warga Kota Palembang, Sumsel.

Dari informasi yang dihimpun, foto istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disandingkan dengan ujaran kebencian tersebut diunggah pada Kamis, 7 September 2017. Polrestabes Bandung, langsung turun tangan dan menggelar penyelidikan keesokan harinya.

Pihak kepolisian langsung mengamankan Dani Widya, warga Laswi Kota Bandung, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dani akhirnya membongkar siapa dalang dari unggahan ujaran kebencian tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Marzuki bersama tim langsung berangkat ke Palembang untuk menangkap pelaku.

Pada Senin, 11 September 2017, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di Jalan Jepang Nomor 1088, RT 11/03, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua telepon genggam dan kartu telepon, satu lembar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan sebuah gantungan kunci HTI. Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Bandung, Jabar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya