Melancong Jauh ke Gili Trawangan, 3 WN Bulgaria Sadap Mesin ATM

Dari tangan ketiga warga Bulgaria yang menyadap mesin ATM, polisi menyita uang senilai Rp 46.899.000.

oleh Hans BahananLiputan6.com diperbarui 18 Sep 2017, 17:01 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 17:01 WIB
Melancong Jauh ke Gili Trawangan, 3 WN Bulgaria Sadap Mesin ATM
Dari tangan ketiga warga Bulgaria yang menyadap mesin ATM, polisi menyita uang senilai Rp 46.899.000. (Liputan6.com/Hans Bahanan)

Liputan6.com, Mataram - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga warga negara Bulgaria yang diduga sebagai penyadap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan alat "skimmer" di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, tiga warga Bulgaria itu diamankan pada Sabtu pagi, 16 September 2017, oleh tim kepolisian dari Polres Lombok Utara.

"Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, para tersangka langsung dititipkan ke rutan Polda NTB," kata Tri Budi di Mataram, Minggu, 17 September 2017, dilansir Antara.

Ketiga tersangka asal Bulgaria yang dimaksud yakni Velev Vladimir (44), Stanepi Stanco (39), dan Horisop Mitko Venalinovo (43). Ketiganya diamankan oleh Tim Resmob Polres Lombok Utara saat hendak melancarkan aksinya untuk mengambil alat "skimmer" yang sudah terpasang sebelumnya di mesin ATM yang ada di depan salah satu penginapan Gili Trawangan.

Terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE ini, Tri Budi menegaskan bahwa penanganannya masih di Polres Lombok Utara dan Polda NTB, dalam hal ini unit "cyber crime" turut serta membantu.

"Tindak lanjut kasusnya masih ditangani Satreskrim Polres Lombok Utara, tapi proses penanganannya kami (Polda NTB) turut back-up, karena ini menyangkut pelanggaran Undang-Undang ITE," ujarnya.

Dalam proses penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit alat "skimmer" yang terpasang di mesin ATM, uang senilai Rp 46.899.000, 2 dolar AS, dan sebuah alat pencongkel dari besi.

Selain itu, untuk melengkapi proses penyidikannya, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua buah dompet milik para penyadap, kartu member piknes lima kotak, satu set kunci elektronik, tiga buah tang, satu unit laptop, dan tiga buah bola lampu.

Berdasarkan perkembangan informasinya, tiga warga Bulgaria ini diduga masuk dalam jaringan penyadapan mesin ATM yang beroperasi di wilayah Bali dan Lombok.

"Terkait dengan kasus ini, kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Bali dan dikatakan memang indikasinya mereka masuk satu jaringan," kata Tri Budi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Metri menjelaskan, ketiga WN Bulgaria saling berbagi peran. Seorang berperan sebagai pembobol dan satunya lagi sebagai pengawas di luar mesin ATM. Polisi mengetahui keberadaan para penyadap karena malam sebelumnya mereka memasang alat skimmer berupa memori perekam. 
 
Setelah menunggu hingga pagi, mereka kemudian datang dan berencana mengambil alat skimmer yang telah dipasang tersebut. Polisi yang saat itu menyamar langsung menangkap keduanya dan melanjutkan penangkapan rekan mereka lainnya.
 
"Saat dibekuk, pelaku tidak melakukan perlawanan yang selanjutnya kami lakukan pengembangan ke hotel tempat mereka menginap," kata Kadek Metria.
 
Saat ini, ketiga pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polda NTB. Atas perbuatannya, para penyadap mesin ATM itu terancam hukuman 6 hingga 8 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya