Pasutri Tertangkap Simpan Ribuan Butir Obat PCC

Barang bukti di antaranya adalah 130 butir jenis PCC Somadril Compositum, 1297 butir PCC Tramadol, dan 756 butir PCC Trihexyphenidyl 2 mg.

oleh Eka HakimFajar Eko Nugroho diperbarui 19 Sep 2017, 11:32 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2017, 11:32 WIB
Pasutri Tertangkap Simpan Ribuan Butir Obat PCC
Barang bukti di antaranya adalah 130 butir jenis PCC Somadril Compositum, 1297 butir PCC Tramadol, dan 756 butir PCC Trihexyphenidyl 2 mg. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Sulpiani alias Ani (33) ditangkap bersama suaminya, Sandi alias Andi (34). Warga Jalan Urip Sumoharjo Lorong 1A No. 3 Tamajenne, Kel. Karuwisi Utara, Kec. Panakukang, Makassar tersebut tak bisa mengelak saat tim macan Satuan Reserse Narkoba ribuan obat sejenis PCC yang tersimpan di rumahnya saat digeledah.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Estetika, mengatakan pasutri beserta barang bukti terdiri dari 130 butir jenis PCC Somadril Compositum, 1297 butir, PCC Tramadol, 756 butir PCC Trihexyphenidyl 2 mg dan 722 butir PCC Heximer telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kita terus akan menelusuri asal mula ribuan obat jenis PCC yang dijual pelaku tersebut," katanya, Selasa (19/9/2017).

Kedua pelaku yang merupakan suami istri mengaku menjual obat PCC karena mudah dijual dengan harga yang murah. Kebanyakan pemesannya dari kalangan remaja.

"Hasilnya, menurut pelaku, buat makan dan belanja belanja kebutuhan sehari-hari. Ya, untuk tambahan asap dapur, begitu," kata Diari.

Sementara itu, jajaran Polres Brebes menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan Bimbingan Masyarakat (Binmas) untuk mengantisipasi beredarnya obat-obatan berbahaya yang beredar luas di masyarakat, khususnya obat PCC.

"Sejauh ini belum ditemukan obat PCC di Kabupaten Brebes," kata Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Eko Sugeng, Senin, 18 September 2017.

Eko mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Polsek se Kabupaten Brebes dalam mengantisipasi peredaran obat PCC. Salah satu upayanya adalah mengecek beberapa apotek yang ada di Kabupaten Brebes.

"Kita juga bekerja sama dengan Dinkes setempat yang dalam hal ini menaungi peredaran obat di apotek," katanya.

Meski demikian, Eko mengaku selama pengecekan ke sejumlah apotek, belum menemukan PCC. Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengecek sejumlah apotek dengan menggandeng instansi terkait dan Kasat Binmas Polres Brebes.

"Belum. Sejuah ini kita (Polres Brebes) belum menemukan obat PCC yang seperti ditemukan di Kendari," kata dia.

Seperti diketahui, obat jenis PCC adalah sejenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol, yang mencuat karena kasus 42 orang masuk rumah sakit dan satu meningal di Kendari, Sulawesi Tengara (Sulteng).

Mereka masuk rumah sakit karena penyalahgunaan PCC yang efeknya mirip dengan narkoba jenis Flakka, yakni halusinasi hingga gangguan kejiwaan. Karenanya, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, warga Brebes khususnya, untuk tidak membeli obat-obatan yang tidak dianjurkan oleh dokter.

Untuk itu, dia juga meminta kepada Dinkes untuk terus memantau dalam peredaran obat di apotek yang ada di Kabupaten Brebes. Pihaknya juga berencana akan menyosialisasikan bahaya obat PCC di lingkungan sekolah agar para siswa paham.

"Tidak hanya di lingkungan sekolah, kita jug akan menyosialisasikan ke masyarakat luas," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya