Liputan6.com, Jambi - Memiliki tubuh tinggi semampai menjadikan IW (27) layaknya perempuan sungguhan. Meski ia adalah seorang laki-laki, sehari-hari ia berpenampilan seperti waria. Di balik gayanya yang kemayu, IW ternyata pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto menyebutkan, IW adalah warga Jalan Tawakal, Lorong Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Ia ditangkap di rumahnya, pada Sabtu, 16 September 2017, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabupaten Tanjabbar dikenal sebagai salah satu daerah pesisir di Jambi. Daerah ini juga disebut sebagai kampung nelayan, karena banyaknya nelayan di Tanjabbar.
Advertisement
Baca Juga
Dari tangan IW juga disita sejumlah barang bukti berupa 90 paket sabu berbagai ukuran, dua dompet berikut uang Rp 372 ribu.
Pilihan menjadi waria diduga menjadi modus IW bisa berkali-kali sukses berbisnis narkoba. Di depan polisi, ia mengaku sejak Juli 2017, sedikitnya sudah tujuh kali berjualan sabu.
Kepada polisi, IW mengatakan mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial H. Namun, ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan bandar tersebut.
"Bandar meletakkan paket sabu di tong sampah yang sebelumnya sudah diberitahukan kepada tersangka. Lalu oleh tersangka diambil dan dijual kembali," ujar Priyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2017.
Usai menangkap IW, jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Jambi tengah mengembangkan kasus narkoba ini, serta memburu keberadaan bandar berinisial H tersebut. Adapun IW akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksikan video pilihan berikut ini:
2 Kurir Ekstasi Asal Aceh
Selain menangkap waria pengedar narkoba, jajaran Polda Jambi menggagalkan pengiriman ribuan butir pil ekstasi asal Aceh. Dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir turut ditangkap, yakni Muslim (39) dan Rizal (42). Keduanya tercatat sebagai warga Aceh Timur.
Priyo menyebutkan, pil ekstasi yang dibawa dua tersangka kurir itu total berjumlah 9.887 butir.
Penangkapan ini bermula adanya informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polda Jambi pada 11 September 2017, bahwa akan melintas kendaraan pribadi yang membawa ribuan pil ekstasi dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Di mana ciri-ciri kendaraan dan pelaku sudah teridentifikasi.
Kemudian dilakukan penghadangan di sebuah SPBU dan ditemukan sebuah mobil merek Ford Ranger dengan nomor polisi BK 9345 CI. Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir pil ekstasi yang dibawa kedua tersangka.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa ribuan butir pil ekstasi itu ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan kedua tersangka," ujar Priyo.
Kini, kedua tersangka kurir narkoba tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement