2 Perlintasan Sebidang Kereta Api Ditutup Mulai 12 Oktober

Penutupan dua perlintasan sebidang kereta api itu belum diketahui akankah selamanya atau sementara.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 26 Sep 2017, 14:31 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 14:31 WIB
2 Perlintasan Sebidang Kereta Api Ditutup Mulai 12 Oktober
Penutupan dua perlintasan sebidang kereta api itu belum diketahui akankah selamanya atau sementara. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY memastikan akan menutup dua perlintasan sebidang kereta api di Yogyakarta, yakni di Janti, Sleman, dan Sentolo, Kulon Progo, mulai 12 Oktober mendatang. Sementara, perlintasan sebidang di Lempuyangan masih dikaji.

"Penutupan perlintasan menjadi tindak lanjut program nasional pengurangan kecelakaan lalu lintas," ujar Didit Suranto, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Keselamatan Transportasi Dishub DIY, Senin, 25 September 2017.

Dengan penutupan perlintasan, kata Didit, arus lalu lintas di Janti, baik dari utara maupun selatan, akan dialihkan ke jembatan layang. Sementara, arus lalu lintas di perlintasan kereta api Sentolo akan dipindahkan ke jalur lain yang saat ini sedang dikerjakan Pemkab Kulon Progo.

Ia menjelaskan, untuk perlintasan sebidang Jembatan Lempuyangan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih butuh kajian manajemen lalu lintas dan daya tahan jembatan.

"Kami bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta masih melihat rekayasa lalu lintas, supaya tidak menumpuk di atas Jembatan Lempuyangan saat lampu merah di sisi selatan dan utara menyala," ucapnya.

Didit juga menegaskan penutupan yang dilakukan pada Oktober mendatang hanya uji coba karena kepastian penutupan total dan pemanfaatan ruas jalan merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

Terpisah, Kepala Dinas Prasana dan Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta Agus Tri H, memaparkan kondisi Jembatan Lempuyangan masih mampu menahan beban. Jembatan Lempuyangan dibangun pada 1988, memiliki masa operasi hingga 50 tahun dan baru berjalan 30 tahun.

Menurut Agus, yang perlu diperhatikan soal rekayasa lalu lintas di wilayah itu. "Sebelum dilakukan penutupan uji kelayakan harus wajib dilakukan," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya