Liputan6.com, Banjarbaru - Personel Kepolisian Sektor Simpang Empat, Kalimantan Selatan, menangkap seorang residivis yang mencoba memerkosa ibu rumah tangga dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kepala Kepolisian Resort Banjar, AKBP Takdir Mattanete di Kota Martapura, Ahad, mengatakan, residivis yang ditangkap karena berupaya memerkosa korbannya berinisial TR berusia 33 tahun.
"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan," ujarnya, dilansir Antara.
Advertisement
Menurut Kapolres, didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP Wahyu Ismoyo, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan suami korban yang tidak terima istrinya diperlakukan tidak senonoh.
Baca Juga
Kapolsek menjelaskan, percobaan pemerkosaan terjadi Jumat, 29 September 2017, sekitar pukul 22.00 Wita di Desa 7 Keramat Mina, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
"Saat kejadian, korban DH (37) tengah tidur di rumahnya seorang diri karena suami tidak berada di rumah. Kemudian masuk tersangka dan berusaha berbuat tidak senonoh," ucap Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, korban berhasil menghindari sergapan tersangka. Ia lalu berlari keluar rumah seraya meminta pertolongan kepada tetangga lainnya.
"Korban berusaha melawan hingga berhasil menggigit tangan tersangka dan berlari keluar rumah kemudian bertemu salah seorang warga yang menolongnya," ucapnya.
Setelah kejadian itu, korban ditemani suaminya melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka dan petugas langsung bergerak menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Tersangka ditahan dan perbuatannya melanggar Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kata Kapolsek.
Saksikan video pilihan berikut: