Hilangnya Nyawa Anggota Perguruan Silat Akibat Status Provokatif

Simpatisan bonek yang memicu bentrokan hingga menewaskan dua anggota perguruan silat mengaku dipancing oleh informasi diduga hoax.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 08 Okt 2017, 03:01 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2017, 03:01 WIB
Status Simpatisan Bonek yang Telan Nyawa Anggota Perguruan Silat
Simpatisan bonek yang memicu bentrokan hingga menewaskan dua anggota perguruan silat mengaku dipancing oleh informasi diduga hoax. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Jhenerly Simanjutak (38) alias Jonerly Simanjuntak warga Kalisari, Surabaya dan Slamet Sunardi (20) alias Ardi Carera Warga Jalan Tubanan, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang memicu tewasnya dua anggota perguruan silat.

Polrestabes Surabaya menjerat keduanya dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela saat gelar perkara mengatakan, setelah menangkap tersangka pembunuhan dua anggota Perguruan Silat Setia Hati Terate oleh anggota Bonek Mania, pihaknya mengejar pelaku yang memicu bentrokan berdarah itu.

"Kasus tewasnya dua pendekar silat oleh Bonek Mania yang terjadi hari Minggu 1 Oktober lalu, juga diakibatkan dari provokasi di media sosial Facebook dan Twiter," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Jumat, 6 Oktober 2017.

Leonard mengatakan saat memprovokasi massa bonek di media sosial, kedua tersangka tak menggunakan nama asli. Jonerrly misalnya membedakan nama asli dengan profil akun di media sosial dengan pembedaan pengucapan.

"Selain itu, tersangka SS menggunakan nama Ardi Carera memang simpatisan bonek mania," kata Leonard.

Keduanya ditangkap polisi setelah pada 30 September 2017, sekitar pukul 21.30 WIB, massa bonek mendapatkan informasi bahwa anggota kelompok mereka dipukuli oleh anggota Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti SS dengan mengunggah status berisi ujaran kebencian lewat akun Facebook Ardi Carera. Tulisan status itu adalah "Balongsari Garis Keras..Bonek VS SH...pada pukul 01.00 WIB... GK ADA KTA Pendekar saat Bonek Bersatu."

"Artinya itu kalimat untuk membakar semangat kebencian terhadap PSHT," kata Leonard.

Sedangkan, Jonerly Simanjuntak mengunggah status di Facebook setelah mendapat informasi dari kelompok Bonek Mania bahwa kelompok Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) menganiaya kelompok Bonek di sepanjang Jalan Margomulyo hingga Jembatan Branjangan, Surabaya.

"Ketika mendapat informasi itulah, tersangka JS ini yang merasa koordinator lapangan dari Bonek merasa perlu melakukan tindakan balasan," ujar Leonard.

Jonerly kemudian mengumpulkan simpatisan bonek dengan mengunggah status di Facebook yang berbunyi, "Lek Koen rumongso Bonek, Lek koen rumongso loro ati ndelok dulurmu di gepuki karo pendekar PSHT mau...ayo Nglumpuk Nang Pom Bensin Balongsari Saiki.Tak Enteni Dulur Gak usah Ngenteni Bales mene Dulur. #Salam Satoe Nyali."

Tulisan itu secara umum berarti, "Bagi kamu yang merasa Bonek dan merasa sakit hati ayo kumpul di Pom Bensin Balongsari Sekarang, tidak usah menunggu untuk membalas besok hari."

"Inilah yang jadi bukti dan sudah cukup tersangka ini telah melakukan provokasi," kata Leonard.

Atas unggahan itu, Jonerly menyerahkan sepenuhnya pada polisi. "Saya sudah serahkan sepenuhnya sama penyidik kepolisian," kata Jonerly.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Andromax yang diduga untuk mengunggah status, satu capture akun Facebook atas nama Ardi Carera, satu unit ponsel Samsung A5, satu unit Blackberry Q 5 dan satu unit ponsel Samsung J5.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya