Apakah Aplikasi Angkutan Online Bakal Dilarang di Jabar?

Perwakilan sopir angkutan konvensional, termasuk sopir angkot, meminta agar angkutan online berhenti beroperasi di seluruh Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 09 Okt 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 14:30 WIB
Dishub Jabar Segera Putuskan Nasib Aplikasi Angkutan Online
Perwakilan sopir angkutan konvensional, termasuk sopir angkot, meminta agar angkutan online berhenti beroperasi di seluruh Jawa Barat. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat akan menggelar rapat teknis untuk menindaklanjuti aspirasi Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) yang meminta aplikasi angkutan sewa atau angkutan online ditutup.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Jabar Andreas Wijanto mengatakan, rapat yang akan digelar sore ini akan membahas teknis pelaksanaan tindakan terhadap permintaan WAAT tersebut. Namun, ia menolak menyebutkan waktu pertemuan itu.

"Karena ini ada beberapa instansi yang perlu terlibat, maka kita mau koordinasi dulu. Ada tahapan prosedur yang ditempuh," kata Andreas di Kantor Dishub Jabar, Senin (9/10/2017).

Menurut Andreas, tindakan Dishub bisa berupa penutupan hingga penilangan di lapangan. Sedangkan soal penutupan transportasi online, Andreas mengaku kewenangan berada di tangan Kemenkominfo.

"Beberapa waktu lalu, kita sudah menyampaikan (penutupan) ke Kementerian Perhubungan, lalu juga sudah menyurati ke Kominfo, tapi karena Undang-Undang, tidak bisa menutup aplikasi," ujarnya.

Sebelumnya, WAAT meminta para pejabat terkait untuk menertibkan angkutan berbasis online di Jawa Barat. Mereka menuntut pihak berwenang menghentikan operasional angkutan online hingga regulasi yang mengaturnya tuntas.

"Pemerintah juga sudah berjanji akan menindak kalau regulasi belum beres. Kalau tidak ada tindakan kita akan demo," kata Ketua Umum WAAT Herman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya