Liputan6.com, Surabaya - Entah apa yang terbesit di pikiran M. Badrun (36) Warga Jalan Sidosermo IV, Surabaya, Jawa Timur. Lelaki yang berprofesi sebagai penjual telur dadar keliling ini tega mencabuli anak perempuannya, sebut saja Bunga (9), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga 36 kali dalam tahun 2016.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yenni mengatakan tersangka Badrun setahun terakhir ini memperlakukan anak pertamanya secara tidak pantas.
"Seorang ayah ini kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami tangkap pada 6 Oktober 2017. Sebelumnya kami juga terima laporan dari ibu korban bahwa telah terjadi tindakan asusila terhadap korban yang merupakan anak kandung tersangka sendiri di mana pertama kali perbuatan asusila itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD dan berada dalam satu rumah," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yenni di halaman Polrestabes Surabaya, pekan lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kesempatan menyetubuhi korban pertama kali terjadi saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Setelah berhasil, pria asal Madura ini kembali mengulanginya sekitar tiga kali dalam seminggu. Kebetulan, istrinya juga sering tidak berada di rumah karena harus menggantikan suaminya berjualan telur dadar keliling pada malam hari.
Hingga pada akhirnya, pada Mei 2017, ibu korban memutuskan pisah ranjang dan pulang ke rumah asalnya di Sukoharjo, Pandaan, Jawa Timur.
"Dan itu membuat tersangka kembali leluasa melakukan perbuatan menyetubuhi korban kembali. Dengan ancaman korban jika tidak mau disetubuhi akan dipukuli juga akan digantung leher jika menceritakan perbuatan pada orang lain," Yenni memaparkan.
Lantaran tak tahan atas perbuatan cabul itu, korban akhirnya menceritakan aksi cabul ayahnya kepada guru di sekolahnya.
"Korban juga menceritakan ke gurunya pada 26 September 2017, lalu. Keluhannya yang diceritakan bahwa perutnya sakit karena disetubuhi oleh ayah kandungnya, dan diantarlah si anak ini ke ibu kandungnya lalu juga menceritakan apa yang dialaminya selama setahun silam itu," tutur Yenni.
Dari keterangan tersangka, alasan dirinya tega berbuat cabul kepada anaknya sendiri hanya karena dirinya tidak bisa mengendalikan nafsunya. "Saya juga sempat ancam akan saya ikat diatas tangga kalau bilang ke orang. Saya cuma pengen saja meniduri. Koyok numpaki Vario, Pak (seperti mengendarai Vario, Pak)," ucap pria yang sebagian rambutnya sudah dipotong kuncung.
Tersangka Badrun kini harus membayar perbuatan cabulnya dengan mendekam di Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum. Badrun dijerat pasal 81 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Â
Simak video pilihan berikut ini: