Waspadai Lembaga Pengungkap Harta Karun Kerajaan Masa Lalu

UN-Swissindo, organisasi yang mempunyai misi mengungkap harta kekayaan kerajaan-kerajaan di masa lalu yang disimpan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2017, 20:34 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 20:34 WIB
Quickie power (9)
Bukan hanya dalam hitungan bulan, ada juga raja di masa lalu yang berkuasa hanya beberapa menit saja. (Sumber listserve.com)

Liputan6.com, Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mewanti-wanti kepada masyarakat setempat agar tidak percaya dengan gagasan UN-Swissindo. Organisasi itu mempunyai misi mengungkap harta kekayaan kerajaan-kerajaan di masa lalu yang disimpan pemerintah.

"UN-Swissindo merupakan kegiatan ilegal karena lembaga itu tidak mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, dilansir Antara, Senin (16/10/2017).

UN-Swissindo merupakan komunitas yang mengemban misi mewujudkan sila kelima dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkannya, para anggota UN-Swissindo tengah berupaya mengungkap harta kekayaan negara sejak zaman kerajaan yang saat ini menurut mereka disimpan dan disembunyikan oleh pimpinan negara.

Mereka meyakini, harta karun dari kerajaan-kerajaan nusantara hingga zaman Soekarno masih tersimpan di Bank Swiss.

"UN-Swissindo mulai memasuki Pesisir Selatan sejak April 2017 setelah terdeteksi pada Mei 2017 kami langsung menerbitkan surat penghentian aktivitasnya," kata Rinaldi.

Organisasi ini tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, bupati ataupun Wali Kota sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Untuk itu, Rinaldi mengeluarkan surat penghentian aktivitas UN-Swissindo pada 16 Mei 2017 dan juga melarang anggota UN-Swissindo beraktivitas baik secara terang-terangan ataupun tertutup. Rinaldi juga meminta agar mereka menurunkan spanduk ataupun bentuk lain yang berkaitan dengan UN-Swissindo.

Kendati demikian, belum ada masyarakat setempat yang melapor menjadi korban, karena saat ini UN-Swissindo di daerah itu masih dalam tahap pengenalan.

"Pada beberapa pertemuan UN-Swissindo khususnya di Kecamatan IV Jurai, kami bersama dengan kepolisian langsung membubarkan, dan jika ada masyarakat yang mengetahui adanya pertemuan yang berkaitan dengan UN-Swissindo berikutnya, segera hubungi kepolisian setempat dan aparatur pemkab," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Deputi Jenderal UN-Swissindo Kabupaten Pesisir Selatan, Rosi ketika dikonfirmasi di Kampung Air Kalam, Nagari Lakitan Tengah, Lengayang mengaku masih akan melanjutkan pengenalan UN-Swissindo ke masyarakat.

 

Saksikan video pilihan berikut ini!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya