Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batam Terjaring OTT

Saat itu pelaku bahkan masih mengenakan pakaian dinas. Saat ditangkap pelaku sempat mengelak kalau ia dijebak.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 24 Okt 2017, 19:09 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 19:09 WIB
OTT
Polisi mengamankan sejumlah bukti OTT yang menimpa Kepala Badan Lingkungan Hidup Batam. Foto: (Ajang Nurdin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Tim Saber Pungli Polda Kepri menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah, Dendi Purnomo dan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin. Dari kedua tangan pelaku, polisi menyita uang sebesar Rp 35 juta.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sambudi Gusdian mengatakan, uang yang diduga hasil suap itu terkait tender tank cleaning project senilai Rp 4 miliar. Pengusaha dari Telaga Biru itu meminta agar Dendi selaku kepala dinas menandatangani proyek tersebut tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait proyek tank cleaning agar suratnya sepat ditandatangani oleh  kepala dinas tanpa pemeriksaan," ucap Sam.

Keduanya ditangkap di Komplek Perairan No. 06 RT/RW 06/012 Sei Harapan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Senin 23 Oktober 2017 pukul 14.00 waktu setempat. Dalam OTT itu polisi menyita barang bukti sejumlah uang.

"Kita amankan sejumlah barang bukti dan uang Rp 25 juta dan 2 amplop warna kuning kisaran 5 Jutaan," ujar Kapolda Kepri Pol Sam Budigusdian, Selasa (24/10/2017).

Uang tersebut diduga sebagai setoran awal dari pengusaha yang terindikasi bermasalah dalam pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Batu Ampar.

Kedua tersangka Dendi dan Amirudin melanggar pasal 5 ayat (1) Huruf B No 20 tahu 2011 atas perubahan UU no 31 tahu 1999 tentang tidak Pidana Korupsi. Kini kasus OTT suap itu sedang ditangani dan dikembangkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya