Liputan6.com, Makassar - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penyekapan sekaligus budak seks. WP (20) menjadi korban penyekapan berujung pemerkosaan berulang kali oleh Muh. Zulfikar (21), warga Jalan Todopuli 3, Makassar.
Kapolsek Panakukang Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Ananda Fauzi Harahap mengatakan, penyekapan yang berujung pemerkosaan yang dialami korban tersebut awalnya diketahui setelah tim reserse mobil (resmob) mendapatkan informasi dari ibu kandung korban. WP yang memiliki keterbelakangan mental sudah tiga hari tak pulang ke rumah.
Berbekal informasi itu, tim Resmob Polsek Panakukang kemudian mencari korban. Ternyata, ia disekap di sebuah kamar indekos di Jalan Abu Bakar, Lambogo, Makassar.
Advertisement
"Tim langsung mendobrak pintu salah satu ruangan di kosan tempat korban disekap," ucap Ananda kepada Liputan6.com, Senin, 20 November 2017.
Baca Juga
Usai menyelamatkan korban, tim resmob menunggu kedatangan pelaku. Berselang beberapa menit, pelaku datang hendak membawakan korban makanan. Tim pun langsung menyergap dan membawa pelaku bersama korban ke Mapolsek Panakukang, Makassar, untuk diinterogasi.
"Pelaku mengaku sudah beberapa kali memaksa korban berhubungan badan. Awal kenalannya dengan korban lewat Facebook," tutur Ananda.
Korban pun diajak bertemu. "Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar kos dan menyekapnya sembari memperkosanya berulang-ulang," ia menegaskan.
Setelah pemeriksaan di Mapolsek Panakukang, penanganan lebih lanjut terhadap pelaku penyekapan yang menjadikan korban sebagai budak seks atau pemuas nafsu syahwat tersebut dialihkan ke Polrestabes Makassar. Sebab, di Polsek Panakukang tak ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ayah Jadikan Putri Kandung Budak Seks Selama 20 Tahun
Sebelumnya, kasus miris terungkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. MP, wanita berusia 30 tahun itu kini menderita gangguan mental. Bagaimana tidak? Selama kurun waktu 20 tahun lebih, ia dijadikan budak seks atau dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, Daeng Taba (73).
Aksi bejat sang ayah bermula saat MP masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Kala itu, ia masih masih berusia sembilan tahun.
"Iya, pertama kali pencabulan terjadi tahun 1995. Sekarang usia korban sudah sudah 30 tahun," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2017.
Tak terhitung berapa kali Daeng Taba telah meniduri anak kandungnya itu. "(Diperkirakan) ratusan kali, sampai-sampai korban menderita gangguan mental," ujar Kasmawati.
MP juga kerap kali mendapat kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga ancaman akan dibunuh. Itu semua diperoleh MP bila tak menuruti keinginan ayahnya atau melapor kepada orang lain.
Karena itulah, lanjut Kasmawati, selama 20 tahun lebih aksi Daeng Taba menjadikan sang anak sebagai budak seks tak diketahui.
Advertisement