Waspada, Mantan Polisi yang Kabur dari Penjara Masih Bawa Senjata

Selain terlibat pembunuhan dan penyalahgunaan narkoba, mantan polisi bernama Satriandi itu bahkan sempat dinyatakan menderita gangguan jiwa.

oleh M Syukur diperbarui 23 Nov 2017, 20:33 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 20:33 WIB
Tahanan kabur
Foto tahanan yang kabur disebar di masyarakat. Foto: (M Syukur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, Riau, yang kabur setelah melumpuhkan petugas, Satriandi, belum tertangkap sampai sekarang. Masyarakat diminta kerja samanya oleh kepolisian jika melihat mantan polisi itu karena membawa senjata api dan bisa membahayakan.

Untuk menangkap pria 29 tahun yang pernah dinyatakan kurang waras, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru sudah menutup akses jalan keluar ke daerah lain. Polres lainnya sudah dihubungi untuk membantu petugas lapas mencari dan menangkap Satriandi bersama temannya Nugroho.

‎"Fokusnya di darat, kami lakukan penyekatan terutama akses jalan ke luar dari Pekanbaru, termasuk berkordinasi dengan polres lainnya," kata Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Sutanto, Kamis (23/11/2017).

Foto Satriandi serta Nugroho juga sudah disebar dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk mengidentifikasi. Masyarakat yang melihat ciri-ciri pada foto yang disebarkan diminta menghubungi kepolisian terdekat.

Sementara itu, ‎Kepala Divisi Kementerian Hukum dan HAM Riau, Lilik Sujandi, menyebut sudah memeriksa dua petugas jaga saat Satriandi kabur melalui gerbang utama. Hasilnya ditemukan bahwa komandan jaga saat itu mengizinkan Satriandi yang pincang serta memakai tongkat dan dipapah Nugroho masuk ke areal steril.

"Katanya saat itu mau mengambil kiriman dari luar sekitar pukul 16.30 WIB," sebut Lilik.

Setelah diberikan izin, tahanan kasus pembunuhan dan perampokan itu langsung menuju ke areal P2U. Di areal ini, keduanya dilarang oleh petugas jaga namun mereka tetap memaksakan diri hingga Satriandi nekat memukul petugas dengan tongkatnya.

"Hasil pemeriksaan internal, petugas ini juga mengaku ditodongkan benda berbentuk senjata api," kata Lilik.

Berhasil membuat petugas ketakutan, Nugroho membuka gerbang pengamanan terakhir yang saat itu tak terkunci sebagaimana mestinya. Dia pun leluasa berjalan pincang bersama Nugroho, di mana di parkiran lapas sudah ada mobil menunggunya.

Menurut Lilik, pemeriksaan internal ini pasti ditindaklanjuti. Pihaknya masih mendalami apakah ada pen‎yalahgunaan wewenang, serta meminta kepolisian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

"Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, kami menindaknya secara tegas bahkan meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan lebih lanjut dalam penyidikan," Lilik menegaskan.

Nama Satriandi tak hanya sekali membuat kehebohan di Kota Pekanbaru. Mantan polisi itu  pernah bertugas di salah satu polres hingga akhirnya dipecat tidak hormat karena terlibat peredaran narkotika.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Selain Pembunuh, Satriandi juga Pengedar Narkoba

Tahanan kabur
Polisi menyebar foto tahanan yang kabur dari Lapas kelas III Pekanbaru. Foto: (M Syukur/Liputan6.com)

Dipecat, Satriandi mengepakkan sayapnya menjadi bandar besar lintas provinsi. Sindikatnya terbongkar ketika mobil kaki tangannya kecelakaan di Jalan Gajah Mada, pada 1 Maret 2015. Ratusan ribu pil ekstasi disita dan jejak Satriandi terendus di lantai 8 Hotel Arya Duta, Pekanbaru.

Tahu di luar kamar ada polisi, Satriandi nekat terjun dari lantai tersebut hingga patah kaki dan tangan tapi nyawanya masih selamat. Kasusnya kemudian tersendat karena dirinya dinyatakan gila dan sulit diperiksa karena ada surat keterangan dokter cacat 90 persen.

Tidak dipenjara, Satriandi kembali berulah. Dia membunuh seorang warga Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Jodi Oye, di depan teras rumah warga, pada 8 Januari 2017.‎ Pembunuhan dipicu oleh persaingan bisnis narkoba dan korban mengancam membunuh adik Satriandi.

Beberapa hari kemudian, dia ditangkap di Padang Panjang, Sumatera Barat. Tiga butir peluru menembus dua kakinya hingga pincang sampai sekerang. Dia pun divonis 12 tahun di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada pertengahan November ini.

Beberapa hari setelah divonis, Satriandi berencana kabur. Pada Rabu siang, 22 November 2017, dia menerima tamu besuk, Resti (pacarnya) dan adiknya, Hasbi. Diduga dua orang ini memberikan senjata api dan menjemputnya setelah Satriandi melumpuhkan petugas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya