Bau Menyengat Merebak di Danau Maninjau, Apa Penyebabnya?

Bau menyengat dari Danau Maninjau di Kabupaten Agam, Sumbar, mulai tercium dari Muko-muko Nagari Kotomalintang sampai ke Bayur.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2017, 02:03 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 02:03 WIB
Danau Maninjau
Untuk sampai ke Danau Maninjau, harus melewati jalanan menurun dengan banyak kelokan atau tikungan.

Liputan6.com, Agam - Bau tak sedap merebak di sekitar Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pasalnya, sekitar 100 ton ikan milik para pembudidaya ikan keramba jaring apung di danau vulkanik itu mati dan membusuk.

Bau menyengat mulai tercium dari Muko-muko Nagari Kotomalintang sampai ke Bayur. "Kondisi ini terjadi semenjak Minggu (3 Desember 2017) sampai hari ini," ucap Jondra Putra (36), seorang warga sekitar Danau Maninjau, Selasa, 5 Desember 2017, dilansir Antara.

Bau tidak sedap itu merebak lantaran pembudidaya di Danau Maninjau membuang bangkai ikan ke danau. Ia berharap selanjutnya pembudidaya ikan mengumpulkan bangkai ikan dan menguburnya di tempat yang jauh dari permukiman warga.

"Dengan cara itu, kondisi udara tidak akan tercemar dan wisatawan akan betah berada di danau tersebut," katanya.

Sejumlah pembudidaya ikan keramba jaring apung mengaku membuang ikan yang sudah mati ke danau karena tidak punya tempat dan tenaga untuk mengubur ikan. "Ini kendala kami, sehingga ikan di buang ke dalam danau, beberapa hari ke depan daging ikan sudah habis terurai," ujar, Tami (63), salah satu pembudidaya ikan di Danau Maninjau.

 

Pembudidaya Diimbau Kubur Bangkai Ikan

Ikan mati massal
Fenomena alam yang menyebabkan ikan mati massal disebut para petani keramba di Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jabar, dengan istilah umbalan. (Liputan6.com/Abramena)

Adapun Wali Nagari Kotomalintang, Nazirudin, mengimbau pembudidaya ikan mengubur bangkai ikan atau menjadikannya sebagai makanan lele. Dengan begitu, tidak mencemari lingkungan.

"Imbauan ini sering kita sampaikan kepada pembudidaya saat pertemuan," katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Hamdi mengatakan, pemerintah tidak bisa menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup untuk menindak pembudidaya yang mencemari danau. Sebab, mereka tidak memiliki izin.

"Apabila mereka memiliki izin dari pemerintah, maka izin usaha mereka akan kita cabut karena telah mencemari lingkungan," ujarnya.

Paling tidak sekitar 100 ton ikan nila yang dibudidayakan di Danau Maninjau, semenjak Senin, 27 November lalu, mati akibat angin kencang disertai curah hujan tinggi melanda daerah itu sehari sebelumnya. Kematian ikan-ikan itu mencemari danau.

"Kita telah melarang pembudidaya melakukan aktivitas di danau untuk beberapa tahun ke depan," kata Hamdi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya