Terbukti Berkualitas, Agen Hong Kong Berburu TKI ke Lombok

Hong Kong memerlukan 200 ribu tenaga kerja asing yang akan diterapkan di dua sektor.

oleh Hans Bahanan diperbarui 07 Des 2017, 16:02 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 16:02 WIB
TKI
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Dudi Iskandar di hadapan para agen PJTK Hongkong menjelaskan secara rinci. Foto: (Hans Bahanan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Lombok - Sebanyak 35 orang dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTK) asal Hong Kong mengunjungi imigrasi kelas 1 Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melihat secara dekat proses pembuatan paspor.

Kedatangan para PJTK Hong Kong di kantor Imigrasi Mataram ini ditemani Konsulat Jendral Republik Indonesia di Hong Kong, Tri Tharyat.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Dudi Iskandar di hadapan para agen PJTK Hong Kong menjelaskan secara rinci, bagaimana ketat dan selektifnya proses pembuatan paspor mulai dari pengambilan formulir, pemeriksaan, wawancara, hingga foto.

"Kami perlihatkan ke mereka bagaimana imigrasi ini sangat selektif dalam memproses Dokumen bagi TKI," ujar Dudi Iskandar, Rabu, 6 Desember 2017.

Dudi mengatakan, selain ingin melihat proses tersebut, para agen PJTK Hong Kong ini juga tertarik mengajak warga NTB yang ingin menjadi TKI untuk bekerja di Hong Kong. Sebab para agen kepincut dengan kualitas para TKI yang bekerja di Hong Kong.

"NTB terkenal dengan TKI-nya di Malaysia, jadi agen ini mau mencoba mengundang tenaga kerja di NTB untuk bekerja di Hong Kong," ujarnya. 

Terkait hal itu, Konjen RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan, saat ini Hongkong memerlukan 200 ribu Tenaga Kerja Asing (TKA), untuk bekerja di beberapa sektor.

Namun yang saat ini dibutuhkan oleh Hong Kong adalah para TKA yang bekerja di sektor rumah tangga sebagai pembantu dan pelayan bagi orang yang lanjut usia (lansia)

Dia mengatakan, jumlah TKA yang bekerja di Hong Kong saat ini sebanyak 300 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 50 persen di antaranya atau sekitar 158 ribu orang merupakan TKI.

"Mayoritas TKI yang bekerja di sana berasal dari Jawa Timur, sedangkan untuk TKI asal NTB yang bekerja di Hong Kong sangat sedikit yaitu hanya 4 persen saja dari jumlah keseluruhan tenaga kerja," kata Tri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Upah Cukup Tinggi

TKI
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Dudi Iskandar di hadapan para agen PJTK Hongkong menjelaskan secara rinci. Foto: (Hans Bahanan/Liputan6.com)

Menurut Tri, Hongkong merupakan salah satu negara yang sangat baik jika dijadikan tujuan untuk bekerja dibanding negara lainnya.

Sebab, negara ini telah terbukti memberikan hal-hal positif bagi tenaga kerja seperti pemberian upah minimum yang mencapai 7,6 juta rupiah per bulan untuk Tenaga Kerja Rumah Tangga.

"Upah Rp. 7,6 juta itu bersih yang diterima TKI. Selain itu, upah ini akan mengalami tambahan mencapai Rp. 500 ribu setiap tahunnya dengan peninjauan secara berkala,” kata Tri

Sementara itu, terkait jumlah kasus yang diterima konsul, Tri mengatakan tahun ini konsul telah menerima lebih kurang 600 kasus. Jenis kasusnya berkutat pada hal umum seperti penahanan dokumen atau paspor oleh majikan dan pemutusan kontrak secara sepihak.

Sedangkan untuk kekerasan, kata Tri, saat ini hampir tidak ditemukan kekerasan oleh majikan setelah kejadian kekerasan yang dialami Erwiana tahun 2015 silam. Kejadian Erwiana tersebut, sambung Tri, menjadi luka bagi PJTK Hong Kong dan majikan sepanjang sejarah.

"Setelah kejadian kekerasan itu, sangat sedikit kita temukan kasus kekerasan seperti yang dialami Erwiana, bahkan bisa dikatakan tidak ada," imbuh Tri.

 

Daftar Hitam Majikan Jahat

TKI
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Dudi Iskandar di hadapan para agen PJTK Hongkong menjelaskan secara rinci. Foto: (Hans Bahanan/Liputan6.com)

Sementara itu, berdasarkan laporan TKI yang diterima pihak konsul terkait informasi kekerasan yang dilakukan oleh majikan dan penyelewengan prosedur, hingga akhir November 2017, konsulat jendral telah memberikan daftar hitam (blacklist) bagi 48 majikan.

Yang mana, akibat blacklist ini, majikan tersebut tidak bisa lagi menerima tenaga kerja karena namanya tekah terkunci dalam sistem data milik konsul.

"Laporan TKI terhadap majikannya yang sah dan kita telah verifikasi. Langsung data majikan itu kita kunci dalam sistem. Di sistem itu, begitu nama majikan disebut maka secara otomatis tertolak," kata Tri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya