Liputan6.com, Surabaya - Sepanjang tahun 2017 di semester pertama atau lebih tepatnya mulai bulan Januari hingga Juli, tercatat enam peristiwa di Jawa Timur (Jatim) yang banyak diburu pembaca Liputan6.com. Berita-berita tersebut masuk Top 3 di kanal Regional pada hari kejadian.
Berikut adalah enam peristiwa Top 3 semester pertama tahun 2017 di Jawa Timur:
Penolakan Warga Jelang Pengajian Rizieq Shihab di Surabaya
Advertisement
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyiapkan sejumlah 500 personel polisi untuk mengamankan rencana pengajian Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang rencananya digelar di Masjid Ampel, Selasa, 11 April 2017.
Kepada Liputan6.com, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno menegaskan tetap akan mengamankan jalannya pengajian tersebut meskipun sempat terjadi penolakan sejumlah warga.
"Rencana awal, sementara kita akan turunkan dan siapkan 500 personel. Bisa bertambah juga. Kita lihat situasinya," tutur Ronny melalui sambungan telepon selular, Jumat, 7 April 2017.
Baca Juga
Meski begitu, polisi mencopot sejumlah baliho dan spanduk yang menerangkan agenda pengajian yang digelar KH Zeid Muhammad Yusuf dengan Rizieq Shihab. Pengajian itu mengusung tema 'Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI'.
Menurut Ronny, pencopotan itu disebabkan izin pemasangan baliho dan spanduk belum lengkap. "Pencopotan baliho tadi malam (malam Jumat), selain itu karena izin yang mereka belum lengkap persyaratannya," ujar Ronny.
Sementara itu, Barisan Aktivis Surabaya yang bermarkas di Kampung Seni THR Surabaya, mengelar aksi damai menolak paham radikalisme di Polsek semampir .
Menurut keterangan Kordinator Lapangan (Korlap) Bagus dan Agus, JSP bersama beberapa LSM serta ormas di Surabaya berangkat dari kampung seni THR sekitar 50 massa untuk aksi damai di Polsek Semampir.
"Paham radikalisme dianggap akan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa, Kami Solidaritas Aktivis Surabaya (SAS) Menloak segala bentuk radikaisme yang ada dari pihak manajemen," kata Udin Sakera dalam orasinya, Jumat, 7 April 2017.
Lelaki yang akrab disapa Bang Udin juga mengatakan bahwa demi menjaga situasi yang kondusif di Kota Surabaya yang pluralis, humanis dan kebhinekaan, pihaknya menolak kehadiran Rizieq Shihab di Masjid Ampel.
"Makam Ampel merupakan tempat sakral dan religius, jangan sampai Habib Rizieq datang ke Surabaya," ucap Bang Udin.
Bang Udin memohon agar polisi, khususnya Polsek Semampir Surabaya untuk menolak memberikan izin atas kegiatan yang akan dihadiri pimpinan FPI itu. "Bila pihak aparat Kepolisian memberikan ijin, maka kami akan turun ke lokasi," ucap Bang Udin.
Sementara itu, Kapolsek Semampir Kompol Ketut Suyono mempersilakan empat perwakilan untuk masuk ke ruangan guna membahas penolakan warga atas rencana kedatangan Rizieq.
"Kami berjanji untuk menampung aspirasi dan tidak akan mengeluarkan izin," ujar Kapolsek.
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Â
Misteri Pembacokan Siswa SMK di Hutan Pinus
Seorang siswa SMK swasta di Kota Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan di hutan pinus Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Korban diketahui bernama Muhammad Novan (18), warga Jalan Serayu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Anggota Polsek Sumber Aiptu Kuntoro menuturkan, korban ditemukan saat petugas sedang berpatroli di daerah Sumber. "Anggota dari Polsek Sumber tersebut mendapat informasi dari salah satu warga, bahwa ada seorang tergeletak penuh luka di hutan pinus," tuturnya, Senin, 24 April 2017.
Mendapat informasi tersebut, petugas yang sedang berpatroli langsung menuju TKP. Sesampainya di TKP, petugas langsung membawa korban tersebut ke Puskesmas Sumber. "Luka yang diderita cukup parah, korban langsung dirujuk ke RSUD Moh Saleh, Kota Probolinggo," kata Kuntoro.
Saat tiba di rumah sakit, keluarga korban langsung histeris melihat tubuh Novan penuh luka di beberapa bagian tubuh. Ibu korban tak bisa menahan tangis saat korban pembacokan itu keluar dari ambulans dan masuk ke dalam ruang tindakan.
"Korban mengalami luka bacok di beberapa bagian, yaitu kepala, leher, lengan dan bahu," ucapnya.
Aiptu Kuntoro menjelaskan, korban saat itu sedang menjalani PKL (Praktek Kerja Lapangan) di sebuah bengkel di Desa Sumber. Saat kejadian, korban tergeletak di semak-semak hutan pinus, tepatnya di bawah Polsek Sumber.
"Saat kami temukan, motor korban juga masih ada disampingnya," katanya.
Aiptu Kuntoro menegaskan, sampai dengan saat ini pihaknya masih menyelidiki modus pembacokan. "Ia sempat saya tanya waktu dalam perjalanan ke RSUD, katanya menyebut-nyebut Nam Robi dan dia mengenalnya," ujarnya.
Â
Â
Advertisement
Polisi Periksa 4 Pengurus Masjid soal Ceramah PKI Alfian Tanjung
Sudjatmiko, warga Surabaya, melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri lantaran telah mengisi sebuah ceramah agama yang diduga berisi materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur.
Laporan polisi itu bernomor LPB/451/IV/2017/UM/JATIM yang ditandatangani Kombes Panca Purtra itu. Atas laporan Sudjatmiko itu, penyidik Bareskrim mendatangi Yayasan Masjid Mujahidin dan memeriksa empat pengurus masjid.
Penyidik akhirnya memeriksa empat orang, yakni Ketua Umum Yayasan Masjid Mujahidin Hasyim Yahya, Ustaz Maman Roadiawan (ketua), Ustaz Syahrul Muakaram (sekretaris), dan Sugiharto (takmir masjid).
Menurut salah satu terperiksa, Syahrul Muakaram, dia dan tiga pengurus masjid lainnya diperiksa sebagai saksi terkait materi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin.
"Saya ditanya 16 pertanyaan seputar aktivitas pengajian di Masjid Mujahidin, terutama kegiatan kuliah Subuh dengan penceramah Ustad Alfian Tanjung," katanya usai pemeriksaan, Selasa, 16 Mei 2017.
Bareskrim memeriksa keempatnya mulai pagi hingga siang itu di salah satu ruangan Masjid Mujahidin. "Kami ditunjukkan rekaman ceramah di YouTube yang judulnya Kuliah Subuh Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya. Materi ceramahnya tentang bahaya PKI dan PKC (Partai Komunis China)," ucapnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali penyelenggaraan kuliah subuh oleh Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin tersebut. "Kami diminta keterangan tentang pelaksanaan kegiatan kuliah Subuh tersebut," katanya.
Masjid Mujahidin tidak membatasi kegiatan jamaahnya di dalam masjid. Bahkan, kegiatan-kegiatan keagamaan kerap diunggah di Youtube yang dikelola oleh pengurus masjid melalui Mujahidin TV.
"Biasanya, kalau ada ulama atau habib mampir salat di masjid, sering menggelar ceramah atau kuliah Subuh secara mendadak. Kami tak bisa melarang karena ini untuk kepentingan syiar agama Islam," ujarnya.
Â
Â
Bayaran Penari Telanjang di Tempat Karaoke Keluarga
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, membeberkan modus dan tarif penari telanjang yang beraksi di tempat karaoke Kediri.
"Perempuan pemandu lagu tersebut juga bisa melayani tamu untuk menari telanjang dengan tarif Rp 1 juta setiap lima lagu serta juga bisa melayani hubungan intim di ruangan dengan tarif Rp 2 juta," tuturnya kepada Liputan6.com di Mapolda Jatim, Senin, 17 Juli 2017.
Layanan terlarang penari telanjang di dalam ruangan tersebut sempat dipergoki anggota Kasubdit IV Renata Polda Jatim yang menggerebek ruang karaoke saat sedang melayani tamu.
"Empat orang perempuan yang sedang melayani tamu menari telanjang dan salah satu perempuan melayani hubungan intim di ruangan," katanya.
Kabid Humas mengatakan, keempat penari tersebut diantaranya Popy (32), ‎Wida (31), ‎Rosa (23), dan ‎Echa (26). Mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka. Polisi hanya menetapkan manajer operasional Inul Vista Kediri, INS sebagai tersangka kasus tari telanjang.
"Yang jadi tersangka hanya manajer operasionalnya saja. Empat penarinya hanya menjadi saksi," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka INS adalah menyediakan pemandu lagu freelance untuk menemani tamu di karaoke Inul Vista di Kediri Mall lantai 3, Jalan Hayam Wuruk No 46, Kota Kediri.
"Tarifnya Rp 100 ribu per jam dengan minimal booking tiga jam," ucapnya.
Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus layanan tari telanjang, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 9,6 juta, lima buah ponsel, satu bundel surat perjanjian, selembar fotokopi surat izin tentang usaha pariwisata dan satu bundel bill room.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara," ujarnya.
Â
Â
Advertisement
Dimas Kanjeng Pamer Ilmu Kekebalan
Persidangan kasus pembunuhan yang mendudukkan Dimas Kanjeng sebagai terdakwa dengan agenda replik digelar di PN Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 20 Juli 2017.
Sebelum sidang dimulai, pengacara Dimas Kanjeng, M. Soleh, memamerkan video yang berisi adegan Dimas Kanjeng menggandakan uang dengan tangan kosong dan tanpa jubah.
Dalam video berdurasi sekitar lima menit tersebut, Soleh dan Dimas Kanjeng berada di sebuah ruangan. Setelah Soleh menggeledah tubuh Kanjeng dan memastikan tidak ada apa-apa di tubuhnya selain baju batik dan celana, Dimas Kanjeng duduk di atas kursi tanpa mengenakan jubah.
Tak berapa lama, dari belakang punggungnya, pria bernama asli Taat Pribadi itu mengeluarkan lembaran uang rupiah dan mata uang asing. Sekitar ratusan lembar dikeluarkan Dimas Kanjeng dengan tangan kosong. Soleh lalu menunjukkan ke kamera ponsel yang merekamnya sejumlah uang kertas hasil unjuk ilmu penggandaan uang Dimas Kanjeng itu.
"Ada uang dolar Singapura, riyal Arab Saudi, poundsterling, hingga rupiah. Uangnya masih baru. Jadi, dia punya kemampuan untuk itu. Orang yang punya kemampuan seperti itu ada," katanya.
Video berisi kemampuan Dimas Kanjeng mendatangkan uang juga untuk membantah kasus penipuan. Menurutnya, pengadilanDimas Kanjeng terkait penipuan adalah pengadilan opini selama setahun terakhir karena kliennya memang bisa menggandakan uang.
Soleh memastikan dirinya bertanggung jawab atas video tersebut. Soleh mengaku bukan santri dan berada di posisi netral dalam kasus Dimas Kanjeng. Kecuali jika santri yang bercerita bahwa Dimas Kanjeng punya kemampuan, masyarakat boleh tidak percaya.
"Faktanya, saya dua kali menyaksikan Dimas Kanjeng mengadakan uang. Tanpa jubah, tangan kosong, dia mampu mendatangkan uang dalam sekejap dari belakang punggungnya. Video yang saya tunjukkan tadi diambil oleh Marwah Daud Ibrahim. Tempat pengambilan video itu tak jauh-jauh lah dari Rutan Medaeng," ucapnya.
Apakah ada niat video itu ditunjukkan dalam persidangan?
"Tidak mungkin, karena ini di luar agenda persidangan. Tapi jika hakim menantang, saya senang sekali," ujarnya.
Â
Â
Vonis Dimas Kanjeng
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, divonis pidana 18 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono dengan anggota Yudistira Alfian dan M Syafrudin pada Selasa siang tadi, mulai pukul 11.00 WIB. Sebanyak 100 lembar berkas amar putusan dibacakan secara bergantian oleh dua hakim, yakni Basuki Wiyono dan Yudistira Alfian.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah karena telah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani. Taat Pribadi secara sah terbukti melanggar Pasal 340 juncto 55 KUHP. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, di mana sebelum terjadinya pembunuhan, terdakwa memberikan uang kepada para eksekutor Abdul Gani. Tak hanya itu, sebelum terjadi pembunuhan pada 13 April 2016, korban Abdul Gani sempat meminta kepada terdakwa untuk mendirikan koperasi. Hal itu dilakukan setelah terdakwa dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan.
Sementara, yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
"Terdakwa terbukti turut serta dalam penganjuran pembunuhan korban Abdul Gani," ucap Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono saat membacakan amar putusan, Selasa (1/8/2017).
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas putusan itu, kejaksaan melakukan upaya banding.
"Saya banding karena sebelumnya kami menuntut seumur hidup. Saya tidak akan menilai keputusan majelis hakim," kata Mohamad Usman, salah satu jaksa.
Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib.
Â
Advertisement