Sikap Pemprov Jika RS Saiful Anwar Terbukti Jual Beli Ginjal

Pemprov Jawa Timur akan mengecek kabar itu dan sanksi diberikan jika dugaan jual beli ginjal itu terbukti.

oleh Zainul Arifin diperbarui 23 Des 2017, 23:02 WIB
Diterbitkan 23 Des 2017, 23:02 WIB
Sikap Pemprov Jatim Jika RSSA terbukti Jual Beli Ginjal
Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf saat di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pemprov Jawa Timur bakal mengecek kebenaran kabar dugaan jual beli ginjal di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Jika terbukti ada pelanggaran saat operasi transplantasi ginjal itu, sanksi akan diberikan kepada rumah sakit tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf mengaku belum mendapat laporan tentang dugaan jual beli ginjal yang melibatkan pendonor, resipien atau penerima donor dan RSSA.

"Belum dapat informasi itu, saya malah baru mendengar soal itu dari wartawan. Nanti akan saya cek," kata Syaifullah Yusuf saat berkunjung di Malang, Sabtu (23/12/2017).

Gus Ipul menyatakan, seluruh rumah sakit harus bekerja sesuai prosedur. Untuk layanan kesehatan misalnya, ada UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan penyelenggaraan transplantasi ginjal diatur Permenkes nomor 38 tahun 2016.

"Semua harus sesuai prosedur, tak boleh ada yang melanggar. Kalau bekerja di luar, tentu akan ada sanksi. Tapi harus saya cek dulu," ujar Gus Ipul.

Dugaan jual beli ginjal itu muncul dari keluhan Ita Diana, seorang pendonor ginjal di RSSA Malang. Ita kecewa, kesepakatan akan menerima uang sebesar Rp 350 juta dari penerima donor tak terpenuhi. Ita mengaku hanya menerima sebesar Rp 74 juta yang diberikan bertahap.

Sehari sebelumnya, manajemen RS Saiful Anwar Malang membantah ada praktik jual beli ginjal. Tim transplantasi ginjal rumah sakit mengklaim sudah bekerja sesuai prosedur. Meski demikian, tetap dilakukan audit internal untuk menilai kinerja tim transplantasi ginjal.

Ketua Komisi Etik RS Saiful Anwar Malang, Istan Irmansyah mengatakan, audit menilai kinerja tim transplantasi ginjal sejak awal kali bertindak.

"Audit internal sebagai pertanggungjawaban pada publik. Audit akan menilai soal kompetensi, etika dan disiplin bekerja," ujar Istan.

Jika nanti hasil audit menunjukkan tim transplantasi ginjal melanggar prosedur dan etika, sanksi bisa diberikan. Mulai dari pemecatan sampai dikembalikan ke Gubernur Jawa Timur sebagai atasannya. Belum bisa dipastikan kapan audit internal itu akan selesai.

"Tim audit internal baru dibentuk, kami berjanji akan bekerja secepatnya," ujar Istan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ita Diana Menagih Uang Donor Ginjal

Sikap Pemprov Jatim Jika RSSA terbukti Jual Beli Ginjal
Bekas sayatan operasi ginjal Ita Diana (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Ita Diana, warga Temas, Kota Batu, Jawa Timur, kecewa usai operasi donor ginjal di RSUD Saiful Anwar Malang (RSSA). Pasalnya, ada kesepakatan nominal uang yang tak terpenuhi usai operasi tersebut. Di balik itu, muncul dugaan jual beli organ tubuh sampai malaprosedur.

Ita Diana ditawari donor ginjal untuk seorang pasien RSSA Malang bernama Erwin Susilo pada 25 Februari 2017 silam. Tawaran itu berasal dari seorang dokter di rumah sakit itu. Ada kesepakatan uang sebesar Rp 350 juta yang akan diterima Ita jika transplantasi ginjal sukses.

"Tapi sampai sekarang saya hanya menerima uang sebesar Rp 74 juta. Itu pun uang diberikan secara bertahap," kata Ita di Malang, Kamis, 21 Desember 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya