Bak Jennifer Dunn, Istri Pejabat Gorontalo Diciduk karena Narkoba

Istri pejabat Gorontalo sempat menangis sambil mengatakan narkoba itu bukan miliknya saat dibawa petugas BNNP Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 03 Jan 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 12:02 WIB
Bak Jennifer Dunn, Istri Pejabat Gorontalo Diciduk karena Narkoba
Istri pejabat Gorontalo sempat menangis sambil mengatakan narkoba itu bukan miliknya saat dibawa petugas BNNP Gorontalo. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus warga yang terjerat narkoba mengawali pemberitaan awal tahun ini. Setelah Jennifer Dunn, ada nama pesohor di daerah Gorontalo yang juga terjerat kasus yang sama.

BNNP Gorontalo baru-baru ini menangkap dua perempuan yang kedapatan berpesta narkoba pada Selasa malam, 2 Januari 2018. Salah seorang di antaranya diketahui merupakan istri pejabat di Kota Gorontalo.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, BNNP Gorontalo menangkap dua perempuan berinisial SD dan LN yang diduga sedang asyik pesta narkoba di salah satu warung kopi di Kota Gorontalo. Saat dibawa aparat, kedua terduga itu menangis sambil mengatakan narkoba itu bukan milik mereka.

Namun, BNNP belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan istri pejabat tersebut dan juga alat bukti yang disita. "Kami masih melakukan penyelidikan untuk keperluan pengembangan," kata seorang penyidik saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Beberapa saat kemudian, keluarga kedua perempuan yang tersangkut kasus narkoba itu berdatangan dengan membawa perlengkapan tidur. Menurut informasi, mereka sudah ditahan BNNP untuk proses pemeriksaan.

Salahudin Pakaya, kuasa hukum SD, mendatangi kantor BNNP Gorontalo untuk mendampingi terduga SD yang merupakan istri salah seorang pejabat penting di Kota Gorontalo.

"Ini merupakan permintaan keluarga. Saat ini, kita diberikan waktu 3x24 jam, jika perlu dilakukan pengembangan maka pihak BNNP bisa menambah lagi waktu pemeriksaan selama 3x24 jam," kata Salahudin Pakaya.

 

Penangkapan Jennifer Dunn

[Bintang] Jennifer Dunn
Atas ulahnya ini, Jennifer Dunn pun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

Polisi menangkap artis Jennifer Dunn diduga terkait masalah narkoba. Dia ditangkap pada Senin malam, 1 Januari 2018. Polda Metro Jaya lalu menggelar konferensi pers terkait penangkapan itu dengan membawa langsung Jennifer Dunn di hadapan awak media.

Saat polisi menggelar konferensi pers, Jedunn, sapaan akrabnya, menebar senyum ke arah awak media. Berbeda dengan tersangka kasus narkoba lainnya yang biasanya tampak sedih, Jennifer Dunn justru terlihat santai.

Mengenakan baju tahanan, perempuan 28 tahun itu malah cengengesan ketika berhadapan dengan kamera. Jennifer Dunn pun sempat melambaikan tangannya ketika ada awak media yang memanggil.

Tak ada raut penyesalan dan sedih dari wajah Jennifer Dunn. Bahkan tampak gaya cempol rambut Jedunn, begitu nama bekennya, seperti tertata. Artis yang dituding sebagai pelakor ini juga tampak serius melihat penjelasan polisi.

Sesekali, Jennifer Dunn tersenyum saat polisi menjelaskan kronologis penangkapannya.

Cengar-cengir

[Bintang] Jennifer Dunn
Saat itu Jennifer Dunn cukup sering melemparkan senyum. Bahkan, ia tampak memberikan salam dari jarak jauh kepada seseorang yang ia lihat. (Adrian Puta/Bintang.com)

Usai rilis, Jennifer Dunn sempat diminta polisi untuk menyampaikan beberapa kata. Pesinetron 'Dia dan Dia' ini mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya.

Namun lagi-lagi, Jennifer Dunn pun menyampaikan pernyataan itu dengan senyuman tanpa ada rasa bersalah.‎"Maaf semuanya untuk media dan keluarga. Aku nyesal, udah gitu aja," ucap Jennifer Dunn di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2017.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa Jennifer Dunn memesan sabu seberat 0,6 gram kepada seorang bandar berinisial FS. Belum sempat barang itu dikirim, bandar tersebut lebih dulu diciduk polisi.

"Tanggal 31 Desember kami menangkap FS. Dari tangannya ada 0,6 gram sabu yang menurut pengakuannya dipesan oleh JD. Setelah kami kembangkan dan menangkap JD, diketahui JD positif methampethamine," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya