Liputan6.com, Banda Aceh - Pasca-kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Banda Aceh yang terletak di wilayah Lambaro Aceh Besar, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan senjata tajam (sajam) di dalam kamar napi.
"Seluruh kamar kita geledah dan kita menemukan beberapa barang bukti antara lain, ganja, sabu, bong untuk alat pengisap sabu, ponsel, dan senjata," ujar Waka PoldaBrigjen Pol Bambang Soetjahyo, pasca keributan, Kamis, 4 Januari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Wakapolda berjanji akan menindak tegas apabila ada temuan turut andil sipir dalam memasok narkoba ke dalam lapas.
"Kenapa sabu ada dalam lapas? Nah ini sedang kita selidiki, kenapa ada narkoba dalam kamar sel ini akan kita selidiki kalau memang ada keterlipatan pihak LP ya kita akan ciduk, kita belum timbang tadi sudah dibawa kira-kira kurang lebih ganja 1 kilo sabu 10 paket mungkin kurang lebih 10 gram," ujarnya.
Sel Mewah
Kalapas II A Banda Aceh, Endang, menuturkan selama ini banyak terjadi pelanggaran di dalam lapas, baik peredaran narkoba maupun keluar masuknya tahanan.
"Saya baru dua bulan disini, oleh karena itulah saya bersama berkomitmen dengan kepolisian untuk menertipkan ini semua," ujarnya.
Menurutnya pelanggaran di lapas tersebut telah terjadi sebelum dirinya bertugas.
Sementara itu terkait temuan kamar mewah, Endang menutur kan dirinya sempat kaget mengetahui adanya kamar mewah dalam LP yang ia pimpin tersebut.
"Sebetulnya tidak terlalu mewah juga, tapi saya juga sempat kaget ketika kita ada pemeriksaan ada Tv yang besar, AC duduk. Nah itu sudah tergolong mewah,” tambahnya.
Endang mengaku telah beberapa kali mencoba menertibkan, namun selalu disambut dengan keributan oleh para napi.
"Kita sudah komitmen, siapa pun petugas kita yang terlibat, hantam habis, kibas," tegasnya.
Advertisement
Narapidana akan Dipindahkan
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum dan penertipan serta pengawasan agar barang-barang yang dilarang tidak dapat masuk ke dalam.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya agar narkoba tidak masuk, dan pemindahan ini juga untuk itu, Kalapas berencana memindahkan narapidana dalam rangka menertibkan, karena situasi keamanan, supaya pembinaan lebih kondusif," ujarnya.
Barang bukti ganja dan sabu di dalam kamar napi diduga dipasok oleh dua sipir, berinisial S dan M. Keduanya telah ditetapkan sebagai pelaku jaringan pemasok narkotika di dalam lapas.
"Sementara oknum Lapas, sipir satu orang kita amanka karena ikut mengedar narkoba, ikut dalam kerusuhan juga, bahkan yang membawa mobil kita masuk kedalam dan membakar itu dia," ujar Kombes Pol T Saladin, Jumat (05/01/2018).
Ke dua oknum ini ikut melakukan kerusuhan karena bisnis haram yang dijalankan dengan salah satu napi berinisial G tergangu akibat akan dipindahkannya G ke Lapas Medan.
S juga turut menjalankan bisnis peredaran narkotika dalam lapas. Pihak kepolisian menduga peredaran narkotika baik sabu maupun ganja dikendalikan oleh oknum sipir.
"Untuk keseluruhan yang telah diamankan itu berjumlah 33 orang. Hingga siang ini pemeriksaan masih terus berlangsung, dan pelaku bisa bertambah," tambahnya.