Aksi Mengejutkan Para Pencuri Celana Dalam

Aksi pencurian celana dalam masih saja terjadi. Pengakuan pelaku mengejutkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 06:30 WIB
Underware Celana Dalam Wanita
Ilustrasi Foto Celana Dalam Wanita (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian celana dalam di berbagai daerah masih saja terjadi. Aksi tersebut tentu membuat risih. Dari berbagai kasus yang dihimpun Liputan6.com, pengakuan para pelakunya rata-rata mengejutkan.

Kasus terbaru di Kepulauan Riau (Kepri). Pencurian unik ini terjadi di Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, 2 Januari 2018.

Awalnya, Ariadi berpura-pura menawarkan kacamata terapi ke rumah korban berinisial Nm. Namun, saat menawarkan barang dagangan, pelaku minta izin untuk menumpang ke kamar mandi untuk buang air.

Karena korban merasa tidak enak, setelah pelaku meninggalkan rumahnya, dia pun memeriksa ke kamar mandi. Ia terkejut saat memeriksa rendaman cucian, ternyata dua helai celana dalam miliknya lenyap.

"Korban curiga setelah pelaku ini keluar kamar mandi, maka dia cek. Dan korban tidak menemukan pakaian dalamnya," ucap Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono, kepada Batamnews.co.id, Rabu, 3 Januari 2018.

Setelah itu, korban memanggil pelaku yang hendak meninggalkan rumahnya, dan berpura-pura tertarik dengan barang dagangannya. Sampai dalam rumah, dan karena tidak enak hati, ia meminta anaknya untuk memanggil ketua rukun tetangga setempat.

Korban sempat menanyakan soal hilangnya celana dalam miliknya. "Tapi, pelaku tidak mengaku dan marah karena dituduh telah mencuri celana dalam," kata Budi.

Namun, ketika anak korban yang sedang memanggil RT setempat, pelaku mengakui perbuatan bahwa telah mengambil celana dalam milik korban. Sesampainya ketua RT bersama dengan Babinkamtibmas Pongkar Polsek Tebing, pelaku diamankan di Pos Polisi Pongkar, dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga.

"Pelaku segera diamankan anggota dan dibawa ke polsek," ujar Kapolsek Tebing.

Hanya saja, polisi tidak menahan pria kelahiran 1996 tersebut. Sebab, korban tidak mau membuat laporan dan tidak mempermasalahkannya.

"Kita tidak lakukan penahanan terhadap pelaku pencurian ini, karena korban tidak mempermasalahkannya. Tapi, pelaku tetap didata," ucap Budi.

Di hadapan polisi, Ariadi mengaku mencuri celana dalam seorang ibu rumah tangga dengan alasan sebagai koleksi. Namun, ia tak menyebut sudah berapa celana dalam yang ia koleksi.

"Pengakuan baru sekali itu dan celana dalam untuk dijadikan koleksinya," kata Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono, kepada Batamnews.co.id, Rabu, 3 Januari 2018.

 

Teror Pencuri Celana Dalam di Jambi

Underware Celana Dalam Wanita
Ilustrasi Foto Celana Dalam Wanita (iStockphoto)

Warga Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, sempat dihebohkan penangkapan seorang pria nekat dan aneh pada Oktober 2017 lalu. Pria yang diketahui bernama Listanto itu kedapatan suka mencuri pakaian dalam wanita.

Bukan sekali ini saja laki-laki berumur 24 tahun itu beraksi menggondol pakaian dalam wanita. Kepada polisi, ia mengaku gemar mencuri pakaian dalam wanita sejak setengah tahun terakhir. Belum diketahui secara pasti penyebab Listanto senang akan hobi terlarangnya itu.

Akmal, salah seorang warga Pamenag Selatan mengatakan, kabar akan penangkapan maling pakaian dalam merebak pada Kamis, 26 Oktober 2017. Bermula dari peristiwa pencurian yang dialami oleh seorang siswi SMA di daerah itu yang mengaku kehilangan sebuah telepon genggam dan beberapa potong pakaian dalam yag ada di asrama.

"Heboh kabarnya di sini. Katanya pakaian dalam yang dicuri pelaku jumlahnya banyak ratusan," ujar Akmal saat dihubungi di Pamenang, Kabupaten Merangin, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Peristiwa ini juga dibenarkan Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan. Awal penangkapan kasus pencurian itu bermula dari laporan seorang siswi SMA berinisal E (16). Siswi tersebut melapor telah kehilangan sebuah ponsel saat dicas di kamar asrama dan ia tertidur.

"Saat bangun pagi hari ponselnya hilang. Setelah dicek ada beberapa pakaian dalamnya ikut hilang," ujar Sampe.

Berdasarkan laporan itu, jajaran Polsek Pamenang kemudian berhasil menangkap Listanto. Kepada polisi, Listanto mengaku sudah mencuri lebih dari 200 helai pakaian dalam wanita.

"Menurut pelaku, pencurian ini paling banyak dilakukan di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang," ucap Sampe.

Ia juga menyebut, pelaku merupakan seorang duda yang sehari-hari tinggal bersama orang tuanya. Ia diduga mengalami kelainan seksual sehingga gemar mencuri pakaian dalam wanita.

 

2 Pencuri Celana Dalam di Satu Kota

Underware Celana Dalam Wanita
Ilustrasi Foto Celana Dalam Wanita (iStockphoto)

Pernah dalam kurun sebulan polisi di Malang, Jawa Timur, menangkap dua pencuri yang aksinya membuat risih. Secara terpisah, keduanya sama-sama mengincar pakaian dalam wanita.

Salah satunya Yayan Ari Kuncahyo, warga Desa Bugis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dia menggarong delapan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik Lebaran. Selain barang elektronik dan perhiasan, dia juga mencuri pakaian dalam wanita.

Benda berharga hasil curiannya kemudian dijual. Namun, khusus untuk ratusan potong pakaian dalam itu tetap disimpannya di rumah. Ternyata, pakaian dalam wanita itu untuk memenuhi fantasi seksualnya.

"Pakaian dalam tidak saya jual, buat koleksi saja. Saya cium–ciumi untuk imajinasi," katanya usai ditangkap, di Polsek Singosari, Malang, Rabu, 12 Juli 2017.

Setiap beraksi pelaku selalu mencuri pakaian dalam wanita yang sedang dijemur maupun di dalam lemari pakaian korbannya. Hasilnya, terkumpul ratusan pakaian dalam wanita di sebuah travel bag dan satu kardus penuh.

Yayan ditangkap polisi saat berupaya menjual hasil curiannya secara online. "Seorang korban mengenali barang yang hendak dijual oleh pelaku dan segera melapor ke kami," kata Kapolsek Singosari Malang, Kompol Wachid Arifaini.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Celana Dalam untuk 'Ngeksis'

Pencuri lain yang juga spesialis pakaian dalam adalah Budi S, Warga Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Dia spesialis mencuri celana dalam anak perempuan yang tengah dijemur. Bukan untuk fantasi seksual, hasil curiannya difoto kemudian dibagikan ke sebuah grup khusus celana dalam di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, AKP Mansori, mengatakan pelaku mengaku iseng mencuri untuk sekadar memfoto dan lalu mengunggahnya ke grup media sosial yang dikelola bersama empat rekannya.

“Pelaku mengaku akan membuang setelah memfotonya. Dia dan temannya suka saling berbagi foto di grup sosial media itu,” kata Mansori di Malang, Jawa Timur, Selasa, 1 Agustus 2017.

Aksi Budi mencuri celana dalam milik anak perempuan Johar, warga Perum Kartika Asri I, Arjowinangun, Kota Malang, dipergoki warga. Pria berusia 25 tahun itu pun babak belur dihajar warga dan dibawa ke Polsek Kedungkandang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli sekitar pukul 14.30. Saat itu pelaku sendirian naik motor dan berhenti di depan rumah korban yang sepi. Pelaku kabur usai mencuri dua potong celana dalam anak di jemuran. Warga yang tahu aksi itu langsung mengejar dan menghajarnya.

Polisi Kedungkandang, Malang membebaskannya dari tahanan karena korban membuat surat pernyataan mencabut perkara. Pelaku juga membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya

 

 

Perilaku Seksual Aneh Pencuri Celana Dalam di Bali

Demi Tidur Nyenyak, Pria Ini Curi 150 Pakaian Dalam Perempuan
Pria bermarga Liang tengah dalam penyeledikan polisi karena mereka menemukan tumpukan lebih dari 150 pasang bra dan celana dalam di kamarnya

Jauh hari sebelumnya, kasus pencurian celana dalam terjadi di Bali. Ada-ada saja ulah SR, pria 41 tahun asal Jalan Padang Luih, Blok AA Nomor 12, Kabupaten Badung, Bali.

Ia nekat mencuri puluhan pakaian dalam wanita hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya. SR harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri 20 celana dalam berbagai merek dan 20 buah bra.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku pakaian dalam wanita itu digunakan untuk melampiaskan hasrat birahinya.

Caranya, ia mengenakan celana curian, sementara bra digunakan di muka seperti menggunakan masker. Dengan begitu, libido SR terlampiaskan.

"Tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Denpasar Selatan, Komisaris Aris ‎Purwanto, Kamis, 3 November 2016.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎

Cerita penangkapan berawal ketika SR mendatangi korban yang telah diintainya bernama MJ (25) yang tinggal di rumah kos di Jalan Glogor Carik, Gang Tanjung, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setelah memastikan pemilik kamar nomor 4 itu tak di ruangan, ia langsung mengutil tiga buah celana dalam MJ. Belum sempat kabur, MJ memergokinya. Lelaki itu akhirnya ditangkap dengan bantuan penghuni kos lainnya.

Pelaku bukan kali pertama melakukan aksi tersebut. Setahun lalu, ia juga pernah tertangkap basah kala mencuri barang serupa dengan korban yang sama pula.

"Dulu dimaafkan oleh korban dan tidak dilaporkan kepada kami. Rupanya sekarang dia buat ulah lagi. Barang bukti yang kita amankan 20 buah celana dalam, 20 buah bra dan tiga lingerie dengan total kerugian Rp 3 juta," kata kapolsek.

 

Mahasiswa Koleksi Ratusan Celana Dalam

Kucing Betina Ini Gemar Mencuri Celana Dalam Pria, untuk Apa?
Kucing betina jenis tonkinese bernama Brigit, nyaris tak pernah melewatkan malam tanpa membawa pakaian dalam pria. (Sumber: Mirror.co.uk)

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta, inisial MA, tertangkap warga sedang mencuri pakaian dalam penghuni indekos putri di Sinduadi, Mlati, Sleman.

Saat polisi menggeledah kamar pelaku yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ratusan celana dalam perempuan dan bra yang tersusun rapi di dalam lemari.

"Kami mendatangi TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pencuri yang diamankan, dan saat didatangi pelaku mengunci diri di dalam kamarnya," ujar Kapolsek Mlati AKP Supriantoro, Selasa, 27 September 2016.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama lebih dari setahun mengingat pelaku menempati kamar kontrakan tersebut sejak tahun lalu. Pelaku mengambil pakaian dalam tersebut dari jemuran dan disimpan untuk koleksi.

"Tidak ada niat untuk dijual lagi," kata Supriantoro.

Atas perbuatannya, MA yang berasal dari Surabaya itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bagaimana aksi pria asal Surabaya itu? Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Haryanta, mengatakan aksi MA mengkoleksi celana dalam wanita dan bra ilegal ini sudah berjalan sejak satu tahun terakhir. Rumah kos jadi sasaran operasinya.

Kepada polisi, MA mengaku mengambil satu persatu celana dalam dan bra untuk dikoleksi. "Jadi dia mencuri itu tidak sekaligus, tapi masuk ke kos satu-satu. Ambil satu, atau dua," kata Haryanta.

Polisi menemukan kurang lebih 300-an celana dalam dan bra di kamar kos MA. "Pengakuanya itu semua dikoleksi, tidak untuk dijual. Jadi dikumpulkan di kamar kos," kata Haryanta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya