Penyaluran Terlalu Lama, Pupuk Urea Subsidi Dijarah Petani Bima

Sebanyak lima ton pupuk urea bersubsidi yang diangkut truk dicegat petani di tengah perjalanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2018, 15:01 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 15:01 WIB
Pupuk Illegal
Pupuk Illegal berbahan batu kapur nyaris beredar. Foto: (Eka Hakim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mataram - Kepala Kantor Pemasaran PT Pupuk Kaltim (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat Rachmansyah membenarkan adanya penjarahan pupuk urea bersubsidi oleh warga di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima pada Sabtu, 6 Januari 2017.

Sebanyak 5 ton pupuk urea bersubsidi untuk jatah petani di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dijarah oleh warga Desa Leu, ketika truk pengangkut melintas di jalan lintas Sumbawa-Bima.

"Penjarahan itu akibat birokrasi yang memperpanjang rantai distribusi. Jadi, kios pengecer kalau ingin menebus pupuk ke distributor harus ada rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bima," kata Rachmansyah, di Mataram, Selasa (9/1/2017), dilansir Antara.

Rachmansyah menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima tersebut bertujuan baik, yakni untuk pengawasan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 15/2013, distributor dan pengecer wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam Permendag itu ditegaskan bahwa distributor wajib menyediakan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan, dan bagi pengecer wajib menyediakan stok untuk kebutuhan satu minggu ke depan.

"Harusnya jangan tambah mata rantai distribusi. Pupuk Kaltim selaku produsen ingin distribusi urea bersubsidi mengacu pada enam tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu," ujarnya lagi.

Jika kebijakan tersebut tetap dipertahankan, pihaknya khawatir aksi penjarahan bisa terulang kembali. Pasalnya, para petani di Kabupaten Bima saat ini sedang membutuhkan pupuk urea untuk pemupukan padi. Pada satu sisi, rekomendasi yang diberikan kepada kios pengecer terkadang tidak sesuai dengan total kebutuhan petani di satu daerah.

 

 

Minta Ditinjau Kembali

20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Kementerian Pertanian optimis target produksi padi sebesar 75,13 juta ton pada tahun 2016 dapat tercapai. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Pupuk Kaltim Wilayah Pemasaran NTB sudah bersurat ke Pemkab Bima untuk meninjau kembali kebijakan tentang kewajiban kios pengecer mengajukan rekomendasi jika ingin menebus urea di tingkat distributor.

Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, lanjut Rachmansyah, juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bima, namun hingga saat ini belum ada itikad untuk meninjau kembali kebijakan rekomendasi tersebut.

"Kami khawatir aksi penjarahan terulang kembali. Masalah penjarahan hanya terjadi di Bima. Kabupaten/kota lain sejauh ini aman-aman saja," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan urea di NTB, mengingat stok di gudang per 9 Januari 2018 sebanyak 13.916 ton. Lagipula, gudang Pupuk Kaltim Wilayah Pemasaran NTB tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Belum lagi urea yang sedang bongkar muat di Pelabuhan Badas Kabupaten Sumbawa, dan Pelabuhan Bima Pulau Sumbawa sebanyak 8.488 ton. Sebanyak lima unit kapal pengangkut urea untuk NTB juga sedang berlayar menuju Pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat dengan total muatan sebanyak 13.000 ton.

Sedangkan, kebutuhan urea bersubsidi selama Januari 2018 sesuai keputusan Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk 10 kabupaten/kota sebanyak 15.163 ton.

"Stok urea yang sudah tersedia di NTB sebanyak 22.404 ton, jauh melebihi kebutuhan satu bulan, belum lagi kedatangan lima kapal. Jadi tidak ada kelangkaan, termasuk di Bima," kata Rachmansyah.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya