Pergi ke Amerika Serikat Tanpa Izin, Bupati Talaud Dipecat

Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip mengaku berangkat ke Amerika Serikat tanpa menggunakan uang daerah untuk memenuhi undangan Kemenlu AS.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Jan 2018, 10:25 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2018, 10:25 WIB
Pergi ke Amerika Serikat Tanpa Izin, Bupati Talaud Dipecat
Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip mengaku berangkat ke Amerika Serikat tanpa menggunakan uang daerah untuk memenuhi undangan Kemenlu AS. (dok. istimewa/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Akibat pergi ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya. Posisinya digantinya oleh Wakil Bupati Petrus Tuange yang ditunjuk sebagai Plt Bupati.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait penunjukan sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud kepada Simon, pada Jumat, 12 Januari 2018.

Wagub Sulut dalam arahannya meminta agar Plt Bupati Talaud senantiasa menjaga stabilitas keamanan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena saat ini sedang memasuki tahun pilkada. Ia juga mengingatkan agar masalah keamanan terus dijaga dan ditingkatkan.

"Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua, agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi," ujar Steven.

Dia menyampaikan keputusan pemberhentian Bupati Talaud merupakan peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak melanggar aturan yang ada. Hal itu direspons Simon dengan berjanji untuk meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.

"Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai dengan perintah undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, tim investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut menemukan bahwa Bupati Talaud telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.

Padahal, Permendagri 29 Tahun 2017 tentang izin luar negeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus meminta izin ke Kemendagri. Jika tidak, kepala daerah bersangkutan akan dinonaktifkan.

 

 

Tanggapan Bupati Talaud

Salam Pagi
Suasana pagi Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, dilihat dari ketinggian. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Sri Wahyuni Manalip saat dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di RSUD Prof Kandou Manado menyatakan, dia belum menerima surat keputusan Menteri Ddalam Negeri mengenai pemberhentian sementara dirinya.

"Sampai saat ini saya belum melihat dan menerima secara langsung SK pemberhentian sementara dari Mendagri. Justru hanya tahu dari media sosial," kata Manalip, di Manado, dilansir Antara.

Dia mengatakan akan tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah seperti biasanya sebagai bupati definitif di Talaud, karena memang belum menerima SK tersebut.

Manalip menjelaskan, dia tidak melakukan pelanggaran berat karena keberangkatannya ke Amerika Serikat tahun lalu adalah untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Paman Sam.

"Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorang pun, tidak menggunakan uang daerah. Keberangkatan saya murni belajar," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengaku bingung juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.

Manalip juga mengatakan, soal pemecatan itu adalah urusan partai dan tidak mau berkomentar lebih. Ia juga menyampaikan belum memikirkan langkah hukum ke PTUN sebab belum menerima surat resmi dan tetap mengutamakan kondisi dan keamanan daerah dulu.

Manalip mengatakan dengan kondisi Talaud yang memasuki masa pilkada, ia tak mau mengacaukan situasi dan berharap hal itu juga menjadi pertimbangan semua pihak.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Mendagri dengan nomor 131.71-17, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan dikirimkan ke Talaud.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya