Liputan6.com, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menghentikan sementara atau moratorium izin proses pendirian toko modern berjejaring nasional.
"Upaya moratoriun tersebut dilakukan karena saat ini jumlah toko modern nasional di Sleman sudah sangat banyak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, Sabtu (13/1/2018), dilansir Antara.
Menurut dia, pemerintah menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern di wilayah Sleman karena ditengarai saat ini banyak terdapat minimarket yang beroperasi tanpa izin.
Advertisement
Baca Juga
"Moratorium pendirian toko modern baru tahun ini. Draf untuk peraturannya sedang disiapkan," katanya.
Ia mengatakan, selain moratorium, Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan menguatkan ritel lokal sebagai sebagai win-win solution terkait keberadaan toko modern selama ini.
"Toko modern yang terlanjur beroperasi tetap akan dikawal agar mereka memproses izinnya dan memenuhi syarat untuk relokasi. Yang tidak bisa memenuhi syarat untuk relokasi atau tidak mau relokasi, kami tutup," katanya.
Â
Â
Akan Ditutup?
Tri Endah mengatakan, ada tiga metode untuk ditertibkan, diawasi, dan dibina untuk toko modern. Mulai dari langkah penertiban atau penutupan, relokasi ataupun penerbitan izin.
"Kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan penutupan toko modern. Kami harus lakukan pertimbangan mendalam untuk menutup toko. Penutupan adalah langkah terakhir mengingat tenaga kerja yang akan menjadi pengangguran," katanya.
Ia mengatakan, dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko pengajuan izinnya masih diproses.
"Sedangkan, 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement