Liputan6.com, Denpasar - Upaya penyelundupan masih saja terus dilakukan dengan berbagai modus operandinya. Meski berkali-kali berhasil diungkap, namun tak membuat jera para pelakunya.
Kasus terbaru, petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman cumi-cumi yang tak dilengkapi dokumen sah. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 1.200 kilogram.
Cumi ilegal itu dikemas dalam 38 stirofoam berwarna putih. "Cumi-cumi tanpa dokumen pengiriman sah itu masih segar, dikemas dalam 38 stirofoam," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, Minggu, 21 Januari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, hewan laut kaya gizi itu diamankan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Hal itu bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan pikap Mitsubisi L-300 dengan nomor polisi N 8132 NH. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Ryadi (47), asal Probolinggo, Jawa Timur.
Saat diperiksa dokumen pengirimannya, Riyadi tak bisa menunjukkan dokumen sertifikasi kesehatan Karantina daerah asal.
"Padahal dokumen tersebut merupakan dokumen wajib yang harus disertakan dalam pengiriman barang atau hewan dari satu wilayah ke daerah lainnya," ujarnya.
Â
Sopir Jalani Pemeriksaan Intensif
Riyadi bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Riyadi saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
"Akhirnya cumi segar yang dikirim dari Probolinggo ke Denpasar itu kita amankan berikut kendaraan dan pengemudinya," terang Muliyadi.Â
Muliyadi mengatakan guna penanganan lebih lanjut pihaknya telah berkoordinasi dengan Karantina Gilimanuk untuk mengamankan cumi-cumi segar tersebut.
"Sopir masih kita periksa lebih lanjut, termasuk ke mana barang tersebut akan dikirim. Sementara guna penanganan lebih lanjut kita sudah berkoordinasi dengan Karantina Gilimanuk," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement