Terbang ke Bandara Aceh Besar, Pramugari Wajib Berhijab

Aturan pramugari berhijab ini sesuai dengan ketentuan UU Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

diperbarui 01 Feb 2018, 01:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 01:00 WIB
Pramugari berhijab
Ilustrasi pramugari berhijab. (Foto: Istimewa/Forum Pramugari/JawaPos.com)

Aceh Besar - Aturan pramugari berhijab diterapkan oleh Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kini, setiap maskapai penerbangan yang singgah atau transit di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, harus memperhatikan busana pramugarinya.

Sebelumnya, pemerintah setempat menerbitkan surat edaran kewajiban memakai busana muslimat atau hijab untuk pramugari tiap maskapai penerbangan. Aturan pramugari berhijab itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018.

Surat ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dan diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Dalam surat tertulis, seluruh maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut. Seperti menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, M Basir, menegaskan bahwa surat edaran mengenai kewajiban pramugari berhijab dikeluarkan guna menjalankan dan menerapkan Syariat Islam.

"Iya benar, surat itu dari pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam," ucap Basir saat dihubungi JawaPos.com dari Banda Aceh, Senin, 30 Januari 2018.

Baca berita menarik dari JawaPos.com lain di sini.

Berdasarkan Qanun Syariat Islam

Pramugari berhijab
Surat Edaran Bupati Aceh Besar soal aturan pramugari berhijab. (Foto: Murti Ali Lingga/JawaPos.com)

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan, Qanun Syariat Islam mengharuskan setiap muslim dan muslimat ketika di Aceh wajib menutup aurat.

"Kebijakan itu tinggal dikomunikasikan dengan maskapai bagaimana implementasinya. Itu diterapkan khusus bagi pramugari yang muslim, sedangkan bagi non-muslim tidak ada paksaan," kata Mulyadi, kepada JawaPos.com. 

Sebelumnya, kebijakan tersebut sudah diterapkan dan ada maskapai yang memberlakukannya, sehingga ihwal itu tidak perlu dipersoalkan. "Sudah ada maskapai yang terapkan itu selama ini," tambah Mulyadi.

Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Aceh Besar ditujukan ke beberapa maskapai di antaranya Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan GM Firefly.

Serta ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, General Manager PT. Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh. Kemudian Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar, serta Kakan Kemenag Aceh Besar.

Sebagai informasi, Bandara SIM berhasil menyabet predikat World's Best Airport for Halal travellers dalam World Halal Tourism Awards 2016. Bahkan, SIM menjadi salah satu bandara internasional di Aceh saat ini.

 

Alasan Bupati Wajibkan Pramugari Berhijab

Pramugari berhijab
Bupati Aceh Besar, Mawardi, menerbitkan surat edaran kewajiban memakai busana muslimat atau hijab untuk pramugari tiap maskapai penerbangan. (Foto: Murti Arti Lingga/JawaPos.com)

Adapun Bupati Aceh Besar, Mawardi, mengungkap alasan pihaknya mewajibkan semua pramugari maskapai penerbangan berbusana muslimat. Salah satunya untuk menerapkan syariat Islam.

"Sejak 2001 ada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Sekarang sudah kami laksanakan secara menyeluruh, salah satunya soal busana termasuk pramugari maskapai penerbangan," kata Mawardi kepada wartawan ditemui di kediamannya, Lambaro Aceh Besar, Selasa, 30 Januari 2018, dikutip JawaPos.com.

Mawardi menuturkan, ihwal aturan itu Pemerintah Aceh Besar ingin seluruh pramugari masakapai penerbangan telihat lebih sopan, Islami dengan berhijab atau berbusana muslimah.

"Generasi (muda) kita ada yang mengidolakan pramugari baik penampilan dan lainnya. Kami harus perhatikan itu. Kalau mereka itu tampilannya lebih Islami dan sopan, itu kan lebih bagus," terang Mawardi.

Dia menjelaskan, sebelum memberlakukan aturan tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu menyurati semua maskapai penerbangan yang membuka rute ke Aceh Besar, Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM). Ini dilakukan agar edaran tersosialisasikan dan tidak jadi masalah ke depannya.

"Sudah kami surati. Respons mereka baik dan positif. Tidak protes atau yang mempermasalahkannya," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya