Jual Anoa Lewat Facebook, 2 Warga Sulsel Buron

Dua warga Sulse menjadi buron lantaran nekat menjual satwa langka anoa alias kerbau kerdil di media sosial Facebook.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 06 Feb 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2018, 09:00 WIB
Anoa
Jual anoa lewat Facebook, 2 warga Sulsel buron. Foto: (Ahmad Yusran/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sidrap - Anoa, atau yang biasa disebut kerbau kerdil, merupakan satwa yang dilindungi. Ruslan Syaiful dan Baco, keduanya warga Sidrap, Sulsel, tahu betul soal itu. Namun, keduanya tetap nekat menjual satwa langka khas Pulau Sulawesi tersebut di media sosial Facebook.

Anoa itu diketahui milik Baco, warga Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Ia menghubungi Ruslan Syaiful untuk dijualkan kepada kenalannya.

Tanpa pikir panjang, Ruslan mengunggah foto kerbau kerdil itu di grup Facebook Sidrap Berdagang. Apes, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporce) yang merupakan anggota Facebook langsung bersikap.

Tim bentukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah II Sulawesi itu langsung menggerebek tempat tinggal Baco. Benar juga, anoa itu berada di kandang di rumah Baco. Namun sayang, Baco tidak ada di tempat.

"Anoa sudah kita amankan dari rumah yang bersangkutan," ujar Muh Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah III Sulawesi, awal Februari 2018.

Di rumah Baco, anoa itu tampak kurus dan tidak terawat. Anoa itu hanya berkutat dalam kandang yang sempit terbuat dari kayu.

Muh Nur menyatakan, apa pun dalihnya, pelaku kejahatan jual beli satwa dilindungi bakal dijerat pasal 40 ayat (2), UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Dan yang pasti, tim operasi pengamanan dan penyidik KLHK terus melakukan pengembangan penyidikan. Terkait transaksi online satwa dilindungi yang ditemukan Sabtu 27 Januari 2018, di Kabupaten Sidrap," ucap Muh Nur.

 

 

Masyarakat Diminta Berani Lapor

Anoa
Jual anoa lewat Facebook, 2 warga Sulsel buron. Foto: (Ahmad Yusran/Liputan6.com)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, meminta masyarakat untuk berani melaporkan transaksi penjualan satwa langka.

Hal itu terkait dengan adanya temuan anoa yang nyaris terjual dari transakai online warga yang menggunakan Facebook di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Selain digagalkan, Gakkum KLHK juga mengapresiasi Kepala Dusun Leppangeng, Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, yang kooperatif terhadap warganya yang dengan sengaja menyimpan satwa dilindungi di wilayah kerjanya.

Ridho menjelaskan, kemajuan teknologi dan informasi sosial media tidak hanya merambah pola perilaku warga di wilayah perkotaan, tetapi juga terjadi pada warga pedesaan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya