Liputan6.com, Pekanbaru - Berada di jeruji tak membuat Maradona berhenti menjalankan bisnis narkobanya. Dia pun memanfaatkan istrinya, Daroma Rona, untuk menerima sabu seberat 500 gram yang dipesan dari bandar besar di Kota Pekanbaru.
"Pengiriman menggunakan jasa travel dengan tujuan istrinya di rumah. Barang buktinya setengah kilogram, hampir Rp 1 miliar juga nilainya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu, 7 Februari 2018.
Guntur menerangkan, Maradona merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pria 30 tahun ini diduga mengendalikan peredaran serpihan haram berbentuk kristal dari penjara.
Advertisement
Baca Juga
Karena masih bisa berkomunikasi dengan bandar di Kota Pekanbaru, dia pun memesan 500 gram sabu yang dikirim melalui travel. Agar paketnya sampai ke dirinya, sang istri diminta menerima untuk diantarkan ke pemesan di Tembilahan.
"Sejauh ini masih diusut kepada siapa pelaku memesan dan untuk siapa dia memesan," kata Guntur.
Aksi narapidana ini terendus petugas. Begitu paket diterima, istrinya langsung ditangkap di rumahnya di Jalan Prof M Yamin, Gang Garuda, Kecamatan Tembilahan.
Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Di mana petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir menemukan paket berisi beberapa bungkusan yang di dalamnya ada sabu.
"Istrinya mengaku barang bukti tersebut milik suaminya yang ditahan di lapas," ucap Guntur.
Selain narkoba jenis sabu, juga disita beberapa buah telepon genggam yang terdapat komunikasi pasangan suami istri ini terkait pemesanan sabu. Turut disita beberapa ATM dan buku tabungan yang di dalamnya diduga terdapat uang penjualan narkoba.
Alasan Ekonomi
Pengakuan ibu rumah tangga ini kepada petugas, dia mau membantu dan menjalankan bisnis haram suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Faktor ekonomi membuat istrinya mau membantu suaminya," kata Guntur.
Dari rumah Daroma, petugas langsung ke Lapas Tembilahan dan menangkap Maradona berbekal pengakuan dan bukti komunikasi dengan istrinya. Maradona akhirnya digelandang ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.
"Dari Maradona disita telepon genggam dan uang ratusan ribu," kata Guntur.
Kasus ini, ujar Guntur, juga sebagai bukti masih adanya pengendalian peredaran narkotika yang dilakukan narapidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement