Liputan6.com, Jambi - Seorang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung, Kota Jambi, Selasa (13/2/2018) dini hari, pukul 01.30 WIB tewas ditembak pencuri sepeda motor saat menggerebek rumah pelaku. Lokasinya berada di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi yang berbatasan dengan Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Ahmad Fauzi Dalimunthe membenarkan kejadian tersebut. Korban yang merupakan anggota Polsek Jelutung itu sudah dibawa ke rumah duka untuk persiapan pemakaman oleh pihak keluarga.
Anggota polisi yang meninggal dunia akibat terkena tembakan saat menangkap pencuri tersebut bernama Brigadir Fajar Junjungan. Ia merupakan anggota Polsek Jelutung.
Advertisement
Baca Juga
Korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian dada sebelah kiri. Pencuri melepaskan tembakan saat berupaya kabur dari pengejaran polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni salah satu perumahan di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi.
"Brigadir Fajar Junjungan meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit Raden Mataher Jambi untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan," kata Kapolresta Dalimunthe.
Peristiwa ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang masuk wilayah hukum Polsek Jelutung, Kota Jambi. Informasi yang didapat aparat itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang sudah mengidentifikasi pelaku. Penggerebekan pun berlangsung di salah satu perumahan di kawasan Mendalo.
Nahas, saat penggerebekan itu, Brigadir Fajar Junjungan tertembus timah panas di bagian dada kiri yang ditembakkan oleh pencuri. Tubuh sang brigadir langsung ambruk. Rekan-rekannya berusaha melarikannya ke rumah sakit Raden Mattaher Jambi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kini, anggota kepolisian lainnya masih berada di lapangan untuk mengejar pencuri yang memegang senjata api itu.
Polisi Jadi Pencuri
Salah seorang anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, Polda NTB Briptu HR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan roda empat merek Ford Ranger warna hitam di Pulau Sumbawa, terancam dipecat.
Kabid Propam Polda NTB AKBP Nurodin di Mataram, menegaskan, siapa pun anggota yang terlibat dalam pelanggaran pidana, apalagi menjadi salah seorang pelakunya, ancaman pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dapat saja diterapkan sesuai sanksi pelanggaran kode etik kepolisian.
"Apalagi indikasinya dia ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Ancamannya bisa dipecat," kata Nurodin, dilansir Antara.
Saat disinggung terkait dengan perkembangan pemeriksaannya di Propam, mantan Kapolres Lombok Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya masih melihat progres pemeriksaan penyidik kriminal umum.
"Biar pemeriksaan di krimum jalan dulu, tapi sebenarnya tidak harus tunggu selesai di sana. Kita koordinasikan dulu lah dengan ankum-nya (atasan yang berhak menghukum Kapolres Dompu)," ujar Nurodin.
Briptu HR pada awalnya ditangkap oleh tim gabungan anggota kepolisian Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Polres Sumbawa Barat, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kayangan.
Petugas menangkapnya pada Sabtu malam, 3 Februari 2018, di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, ketika turun dari sebuah kapal motor penyeberangan yang berangkat dari Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Advertisement
Terekam CCTV
Indikasi keterlibatan Briptu HR dalam aksi pencurian mobil merek Ford Ranger warna hitam di Pulau Sumbawa, terungkap dari identifikasi rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, Briptu HR terlihat mengambil barang bukti dengan cara merusak kunci pintu mobil.
Aksi kejahatan pada Kamis subuh, 1 Februari 2018, diperankannya bersama seorang rekan yang mengantar ke TKP menggunakan kendaraan roda dua merek Yamaha RX King.
Berangkat dari hasil identifikasi rekaman CCTV, Briptu HR masuk dalam buronan polisi. Kendaraan yang digunakannya telah disita di Mapolres Dompu, tapi identitas rekannya tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Keberadaan Briptu HR mulai tercium, setelah barang bukti mobil ditemukan di depan sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Berangkat dari hasil temuannya, petugas kepolisian mengindikasikan pria asal Lombok Tengah tersebut sedang dalam perjalanan menuju Pulau Lombok. Oleh karena itu, pada Sabtu malam, 3 Februari 2018, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas akhirnya berhasil menangkap Briptu HR ketika turun dari kapal.
Sebelum mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB, Briptu HR sempat ditahan ke Mapolres Lombok Timur. Dari hasil pemeriksaannya di sana, Briptu HR tercatat sebagai salah seorang yang masuk dalam DPO karena diduga terlibat pencurian mobil pikap dengan peran sebagai penadah.
Lebih lanjut, Briptu HR yang perkaranya telah ditangani oleh penyidik jatanras Ditreskrimum Polda NTB, disangkakan dengan dua pelanggaran pidana, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Saksikan video pilihan berikut ini: