Nasib Pasangan Mesum Bertopeng yang Tertangkap Indehoi di Kamar Hotel

Pasangan mesum bertopeng ini memiliki alamat yang berbeda. Sang lelaki, terhitung muda, berusia 25 tahun, warga Karangsambung, Kebumen. Adapun perempuannya, merupakan warga Rowokele.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 14 Feb 2018, 02:02 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 02:02 WIB
PSK yang terjaring razia di Pasar Ayam, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
PSK yang terjaring razia di Pasar Ayam, Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Sebanyak tujuh pasangan mesum ditangkap dalam penggerebekan sejumlah hotel di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu malam pekan lalu. Uniknya, dalam penggerebekan itu, ada pasangan mesum bertopeng.

Polisi menduga mereka memakai topeng untuk menutupi identitasnya. Tak hanya itu, perempuan yang ditangkap pun mengoleskan masker di wajahnya. Harapannya, tentu agar wajahnya tersamar.

Tentu polisi tak begitu saja terpedaya oleh pasangan mesum bertopeng ini. Untuk memastikan kesesuaian biodata dengan pemiliknya, polisi pun menyuruh agar pasangan itu membersihkan wajah.

Polisi menetapkan biodata pasangan yang digerebek di hotel berdasar dokumen kependudukan yang dimiliki, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lainnya, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akhirnya, mereka pun tetap digelandang ke Markas Polres Kebumen. Sebab, terbukti bahwa pasangan mesum bertopeng ini memiliki alamat yang berbeda. Sang lelaki masih terhitung muda, berusia 25 tahun, warga Karangsambung.

Adapun pasangan mesum bertopeng perempuan, merupakan warga Rowokele, berusia 50 tahun, dan sudah menikah. Polisi belum dapat memastikan apakah salah satu di antara keduanya merupakan pekerja seks komersial (PSK).

"Itu yang pakai masker, pertama kali digeledah polisi, ngakunya dari Aceh,” ucap Kepala Sub Bagian Humas Polres Kebumen, AKP Masngudin, kepada Liputan6.com melalui aplikasi pesan, Selasa malam, 13 Februari 2018.

Upaya Polisi Sadarkan Pasangan Mesum

Tujuh pasangan mesum digelandang ke Markas Polres Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Tujuh pasangan mesum digelandang ke Markas Polres Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Meski terbukti melakukan tindak pidana ringan (asusila), polisi tak lantas meningkatkan status para pasangan mesum yang terjaring razia menjadi tersangka. Mereka hanya dibina, untuk selanjutnya dilepas.

Lagi pula, seluruhnya baru tertangkap untuk pertama kali. Artinya, kuat dugaan mereka bukanlah PSK.

Polisi pun tak memberitahu kepada pemerintah desa soal tujuh pasangan mesum yang terjaring razia tersebut. Alasannya, demi menjaga keutuhan rumah tangga mereka.

Pasalnya, nyaris seluruh pasangan mesum berstatus berkeluarga. Tentu, bakal geger jika kasus ini diberitahukan kepada pemerintah desa atau keluarganya.

"Enggak diberitahu, mas. Kalau ada nanti bubar rumah tangganya. Kita masih mempertimbangkan itu," dia menerangkan.

Ancaman untuk Pasangan Mesum yang Terjaring Razia

Demi menutupi biodatanya, pasangan mesum memakai topeng. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Demi menutupi biodatanya, pasangan mesum memakai topeng. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Meski begitu, polisi pun ingin membuat mereka jera. Pasangan mesum yang terjaring razia itu diwajibkan membuat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatan yang sama.

Mereka diancam akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa dan keluarganya pun akan turut diundang agar mereka malu.

"Jika di kemudian hari masih ditemukan, kasusnya akan dinaikkan. Ya mudah-mudahan, masih ada iktikad untuk memperbaiki keluarganya,” Masngudin berharap.

Penanganan tujuh pasangan mesum yang terjaring razia kali ini berbeda dengan razia penyakit masyarakat yang digelar Polres Kebumen beberapa waktu lalu di kompleks Pasar Ayam, Kebumen. Saat itu, belasan perempuan dan lelaki hidung belang ditangkap.

Lantaran terbukti menjajakan diri, maka para PSK yang tertangkap pun dipidana dengan kurungan 15 hari atau denda. Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1973 Pasal 2 tentang Pemberantasan Prostitusi, lantaran menjajakan diri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya