Liputan6.com, Jambi - Sempat ditunda beberapa kali, pembacaan tuntutan bagi dokter 'jagal' di Jambi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 22 Februari 2018.
Trisna Utami, umurnya masih muda, 30 tahun. Ia menyandang gelar dokter spesialis kandungan (SpK).
Ia dijuluki dokter 'jagal' karena diduga membuka praktik aborsi ilegal di Kota Jambi. Polisi berhasil membongkar beberapa makam misterius yang berisi tujuh jasad janin yang diduga hasil aborsi.
Advertisement
Baca Juga
Dokter jagal harus menghadapi peradilan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis lalu, dokter Trisna dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Dokter Trisna tak sendiri, ada empat terdakwa lain yang juga tengah menanti hukuman. Keempat terdakwa lain semuanya juga perempuan. Mereka diduga ikut membantu praktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter Trisna.
Mereka adalah Wulandari Sriwiyati (45), Sely Puspita Sari (34), dan Melinda Riska Indrani yang diketahui sebagai salah satu pasien aborsi.
Oleh jaksa, doker Trisna dan Wulandari sebagai asistennya dituntut hukuman sama yakni 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, tiga terdakwa lain masing-masing dituntut hukuman satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar undang-undang," ujar salah seorang JPU dalam persidangan pada Kamis, 22 Februari 2018.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 239 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP. Atas tuntutan itu, kelima terdakwa sepakat akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang rencananya bakal digelar pada Selasa, 27 Februari 2018.
Â
Makam Misterius Korban Aborsi
Kasus yang melibatkan dokter Trisna dan empat terdakwa lainnya itu awalnya terbongkar dari penemuan makam misterius di dua lokasi pemakaman yang ada di Kota Jambi.
Ketenangan bulan suci Ramadan di Jambi 2017 lalu dihebohkan dengan penemuan makam yang diduga kuat menjadi lokasi kuburan janin hasil praktik aborsi salah satu klinik kesehatan.
Rabu siang, 31 Mei 2017, Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe bersama Wali Kota Jambi Sy Fasha mendatangi dua lokasi berbeda. Dua lokasi itu adalah dua pemakaman di Kelurahan Penyengat Rendah dan Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami, berkat laporan masyarakat," ucap Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe saat itu.
Menurut Fauzi, sudah ada lima orang saksi diperiksa terkait dugaan praktik aborsi tersebut. Kelima orang saksi tersebut semuanya bekerja di sebuah klinik bersalin yang berlokasi di Kecamatan Telanaipura. Klinik tersebut diduga dikelola oleh seorang dokter ahli kandungan.
Dari penyelidikan awal, diduga praktik aborsi sudah dilakukan cukup lama. Dari sebuah pemakaman di Kelurahan Sungai Putri saja, setidaknya ada lima sampai enam tulang janin diduga kuat hasil aborsi. Belum ditambah hasil pengecekan di lokasi pekuburan yang ada di Kelurahan Penyengat Rendah.
Pada perkembangannya, kelima saksi itu berubah status menjadi tersangka. Kelima tersangka "jagal" tersebut memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya adalah seorang dokter spesialis kandungan, seorang bidan, petugas kebersihan, serta seorang ibu yang kandungannya sudah digugurkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat Polresta Jambi. Mengingat, baru pertama kalinya terungkap sindikat aborsi dengan jumlah korban banyak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement