Liputan6.com, Medan – Pihak kepolisian terus mewanti-wanti masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jika digunakan untuk hal-hal negatif yang berbau ujaran kebencian, bersiaplah untuk berurusan dengan hukum, seperti yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pada Rabu, 14 Februari 2018, Ditreskrimsus Polda Sumut beserta Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pemuda bernama Darwin. Pemuda berusia 18 tahun ini diamankan berdasarkan Laporan Informasi: LI/15/II/2018/Reskrim, pada 13 Februari 2018.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pemuda yang diketahui beralamat di Jalan Kuasa, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut," kata Rina, Jumat, 23 Februari 2018.
Saat diinterogasi petugas di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, pelaku mengakui perbuatannya. Melalui akun Facebook atas nama Darwin, ia menuliskan kalimat yang mengaku sebagai salah satu golongan tertentu dan menghina salah satu agama.
Polisi kini sedang melengkapi berkas perkaranya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena masih di bawah umur, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan beragama Budha dititip di Lapas Anak Tanjung Morawa," ujar Rina.
Â
Â
Singgung Parpol
Kabid Humas juga mengatakan tidak hanya mengamankan Darwin. Pada hari yang sama, polisi mengamankan seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
"Pelaku ini diamankan juga oleh Tim Siber Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut di hari yang sama, tepatnya pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Rina menyebut, pelaku kedua yang diamankan bernama Adri Batubara. Pria besrusia 53 tahun ini merupakan warga yang berdomisili di Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Ia ditangkap polisi karena menuliskan kata-kata berbau ujaran kebencian dengan menjelek-jelekan salah satu partai politik. "Adri diamankan di rumah toko yang beralamat di Jalan Medan Area Selatan Nomor 219 D," ujarnya.
Rina mengatakan, saat diamankan Adri mengakui bahwa akun Facebook bernama Coki Batubara merupakan miliknya. Setelah memeriksa ponsel Samsung Galaxy J5 warna hitam milik Adri, polisi mendapatkan bukti kuat soal itu.
Polisi kemudian membawanya ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa secara intensif dan secara forensik. "Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dan alasan mereka melakukan ujaran kebencian," Rina menerangkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement