Liputan6.com, Kuta - Pramugari cantik berinisial M (28) ditahan aparat Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Ia diduga menggunakan kokain dan sabu.
"Tersangka ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta karena menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram dan dua paket kokain masing masing seberat 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir Dumolid," ucap Kepala Polsek Kuta, Komisaris Polisi I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim, Inspektur Satu Polisi Ario Seno, di Kuta, Jumat (2/3/2018), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, M yang sudah delapan tahun bekerja sebagai pramugari penerbangan domestik dan internasional itu ditangkap di rumahnya Aneka House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat, pada 24 Februari 2018. Bahkan, kepada petugas, pramugari cantik itu mengaku sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba.
Advertisement
"Tersangka biasanya mengonsumsi sabu-sabu maupun kokain saat lagi libur dan menggelar pesta," katanya.
Baca Juga
Polisi menemukan barang haram itu ditempel tersangka pada pernak-pernik hiasan di kamarnya.
"Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan sabu-sabu dengan harga Rp 2,5 juta per gram," ujar mantan Kapolsek Ubud ini.
Penangkapan M, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka FHM (37) yang merupakan kekasihnya yang terlebih dahulu ditangkap pada 24 Februari 2018, pukul 20.40 Wita di Area Central Parkir Kuta.
Tersangka M ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu, kokain, dan alat isap yang diakui barang haram itu digunakan untuk diri sendiri bersama kekasihnya itu.
Kepada petugas, pramugari cantik itu mengakui pula menggunakan barang haram itu sejak empat bulan. Sementara itu, polisi menginterogasi Fahmi dan mengaku mendapat barang haram itu dari BN.
Simak video pilihan berikut ini:
Tanggapan Garuda
Maskapai nasional Garuda Indonesia angkat bicara mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan salah seorang pramugarinya yang tertangkap tangan membawa narkoba di Bali.
Direktur Layanan Garuda Indonesia Nicodemus P Lampe menyebutkan bahwa M, perempuan yang diciduk karena membawa kokain seberat 5 gram, merupakan mantan pramugari di maskapai pelat merah itu.
"Sementara itu, menindaklanjuti hasil temuan Reskrim Polsek Kuta Bali, bersama ini perlu kiranya kami sampaikan bahwa oknum yang bersangkutan adalah mantan pegawai Garuda Indonesia yang saat ini sudah tidak aktif bekerja. Sehingga perbuatan oknum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi," kata Nicodemus kepada Liputan6.com, Jumat (2/3/2018).
Sebelumnya, M, perempuan yang mengaku berprofesi sebagai pramugari, diciduk polisi dengan barang bukti 5 gram kokain. Penangkapan ini dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya FHM, yang tak lain adalah kekasih M.
"Dia (FHM) mengaku bahwa sudah mengonsumsi kokain sejak lama. Tentu saja kerap memakai bersama pacarnya yang bernama Michelle. Awalnya, kami tidak tahu bahwa pacarnya ini pramugari. Namun, setelah ditangkap baru dia mengaku bahwa dirinya pramugari di Garuda Indonesia," ungkap Panit Buser Iptu Budi Artama.
Michelle sendiri ditangkap di sebuah kosan mewah, Anika House, kamar Nomor 4 Jalan Gunung Lumut Nomor 62, Denpasar Barat.
"Mereka berdua pasangan kumpul kebo. Ketika sang kekasih off dari pekerjaan dan kebetulan off di Bali, mereka tinggal di kosan itu. Sesekali mereka berpesta kokain," tuturnya.
Di kosan itu, tim menemukan satu paket kokain 5 gram dan satu paket sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian wanita asal Jakarta Selatan ini langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BN sendiri akhirnya diamankan di Jalan Saraswati, Seminyak. Empat paket kokain dengan berat masing-masing 0,7 gram, dan uang tunai Rp 20 juta dari hasil jual sabu berhasil disita.
"Jumlah BB, untuk kokain 6,6 gram, dan sabu 0,12 gram. Kami masih kembangkan dari mana asal usul BB yang didapat oleh BN," tuturnya.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya membenarkan penangkapan para pelaku, di mana salah satunya adalah seorang pramugari. "Benar kami masih kembangkan," bebernya.
Advertisement
Garuda Bakal Tindak Tegas Kru yang Terlibat Narkoba
Terkait masalah penggunaan narkoba di kalangan kru maskapai penerbangan, Garuda Indonesia akan menindak tegas pegawai perusahaan yang terbukti terlibat penggunaan narkoba.
Garuda Indonesia akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak berwajib sekiranya ditemukan indikasi pegawai Garuda Indonesia yang terbukti menggunakan narkoba.
Garuda Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang terbukti menggunakan narkoba, mengingat hal tersebut sudah masuk tataran pelanggaran hukum.
"Garuda Indonesia secara berkala selalu melaksanakan pemeriksaan tes narkoba kepada awak kabin dan pilot. Pemeriksaan tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali," Nicodemus menambahkan.
Selain itu, dia melanjutkan, Garuda Indonesia bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Kesehatan Bandara, dan pihak Kepolisian melaksanakan random check test narkoba yang dilaksanakan beberapa kali dalam setahun.
"Garuda Indonesia juga memiliki sistem Pre Flight Check yang merupakan mekanisme pemeriksaan bagi setiap awak pesawat sebelum melakukan penerbangan untuk memastikan kondisi awak pesawat tersebut fit untuk melaksanakan operasional penerbangan."
Bersama BNN, Garuda Indonesia juga menjalin kerjasama terkait diseminasi informasi dan advokasi, pelaksanaan tes uji narkoba bagi pilot maupun pramugari, pembentukan kader anti narkoba, dan sosialisasi wajib lapor bagi penyalahguna narkoba untuk rehabilitasi.