Liputan6.com, Purwokerto- Media sosial (medsos) seperti Facebook, selain fungsi utamanya sebagai media pertemanan, melahirkan berbagai jenis aktifitas turunan. Warganet banyak memanfaatkan media pertemanan ini untuk berjualan.
Di grup jual-beli, berbagai layanan jasa dan barang ditawarkan. Aktifitas perdagangan tak terbatas pada jenis barang tertentu. Bahkan yang dilarang sekalipun ada dan diperjualbelikan. Salah satu yang terendus adalah perdagangan satwa dilindungi.
Advertisement
Baca Juga
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah memantau secara khusus aktifitas perdagangan satwa dilindungi. Disinyalir, pedagang satwa-satwa pun kerap menggunakan Facebook.
Akhir Februari lalu, BKSDA Jawa Tengah mendapat laporan ada aktifitas pedagangan satwa dilindungi lantaran sudah terancam punah atau langka. Laporan masyarakat pun segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi ini.
Lantas BKSDA dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membentuk tim gabungan. Sejumlah tim dibentuk, khusus untuk memburu pedagang yang diduga menawarkan satwa langka di Facebook.
Tim Memburu Pemilik Satwa Dilindungi di Klaten dan Kebumen
Hasilnya, pada Kamis, 1 Maret 2018, dua tim berhasil menyita sejumlah satwa dilindungi dalam operasi penertiban pemeliharaan dan perdagangan satwa dilindungi di dua daerah berbeda, yakni Klaten dan Kebumen, Jawa Tengah.
Operasi ini juga didukung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati satwa liar yaitu Jakarta Animal Aids Network (JAAN) dan Wildlife Conservation Society (WCS).
Di wilayah Kabupaten Kebumen, tim berhasil mengamankan lima ekor satwa liar dilindungi dari seorang pelaku berinisial JI yang beralamat di Desa Banjareja RT 03/01 Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.
Lima ekor satwa dilindungi tersebut terdiri dari tiga ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster), satu ekor alap-alap kawah serta satu ekor landak.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Suharman, melalui keterangan tertulis, Jumat malam, (2/3/2018).
Di hari yang sama, tim kedua juga berhasil mengamankan satu ekor satwa dilindungi jenis owa (Hylobatidae) dari sebuah hotel yang ada Jalan Halmahera, Klaten.
Advertisement
Proses Evakuasi Satwa Dilindungi
Tak mudah untuk mengevakuasi owa. Pasalnya, satwa yang terancam punah ini liar. Dikhawatirkan, proses evakuasi biasa menyebabkan luka pada satwa atau petugas.
Akhirnya, evakuasi sukses setelah tim dokter hewan dari TSTJ Solo membius owa. Dengan mudah, petugas menggendong satwa ini ke lokasi penitipan. Adapun pemilik owa, AY bakal dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dimintai keterangan.
"Kalau owa sudah dititip rawatkan di LK TSTJ Surakarta," dia menambahkan.
Menurut Suharman, operasi ini dilakukan untuk menertibkan peredaran satwa dilindungi undang-undang di wilayah provinsi Jawa Tengah. Selain itu, ada pula laporan masyarakat tentang pemeliharaan satwa dilindungi.
Sebagian barang bukti yang disita sementara ini masih berada di kandang karantina kantor BKSDA Jateng. Adapun owa dititipkan di TSTJ Solo sementara waktu.
"Mudah-mudahan secepatnya khusus elang laut bisa kita kirim ke Pusat Penyelamatan Elang Laut yang ada di Pulau Kotok Kepulauan Seribu, Jakarta," Suharman menjelaskan.