Nasib Pilot Helikopter Polda Sumut Usai Angkut Pengantin di Pematang Siantar

Meski sudah dianggap bersalah, Polda Sumut mengaku tidak bisa menghukum pilot helikopter pengangkut pasangan pengantin di Pematang Siantar.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 08:30 WIB
Tim Khusus Selidiki Kasus Pengantin Turun dari Helikopter Diduga Milik Polisi
Meski membentuk tim khusus, Kapolda Sumut yakin jika tidak ada komersialisasi aset negara dalam kasus pengantin turun dari helikopter milik polisi itu. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Polda Sumatera Utara meminta Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri untuk segera mengganti Iptu T, pilot helikopter milik Polri, karena mengangkut pengantin dr Fihzan dan dr Sartika, di Lapangan Haji Adam Malik, Pematang Siantar.

Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto, dalam temu pers di Mapolda Sumut, mengatakan pilot helikopter yang dianggap telah melanggar aturan itu diminta segera diganti dengan pilot yang berperilaku baik dan memiliki disiplin yang tinggi.

Polda Sumut, menurut dia, tidak ingin pilot Iptu T tetap berada BKO Polda Sumut karena dianggap telah bersalah.

"Tindakan pilot yang membawa sepasang pengantin terbang dengan menggunakan helikopter dinas milik Polda Sumut, akhirnya menimbulkan masalah karena menjadi viral di media sosial, ujar Brigjen Agus, di Medan, Senin, 5 Maret 2018, dilansir Antara.

Ia menerangkan, kesalahan pilot yang dimaksud adalah menerbangkan helikopter dari Medan tujuan Pematang Siantar, tanpa izin Karo Ops Polda Sumut dan Kapolda Sumut. Hal itu termasuk pelanggaran etika serta disiplin.

Sehubungan dengan itu, Polda Sumut juga melaporkan pilot tersebut ke Ditpol Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri, karena bukan organik di Polda Sumut.

"Baharkam Polri yang berwenang memberikan sanksi terhadap Iptu T, selaku atasan yang berwenang memberikan hukuman," ujar jenderal bintang satu itu.

 

 

Hanya BKO

Helikopter Polisi
Viral di media sosial sepasang pengantin turun dari helikopter polisi (Liputan6.com/Reza Pradana)

Wakapolda Sumut itu menyatakan, pilot Iptu T hanya BKO Polda Sumut sehingga pihaknya tidak berhak memberikan sanksi. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Polda Sumut, yakni Kabid Propam, Karo Ops, dan Irwasda, helikopter itu memang membawa pengantin tersebut.

"Pihak Polda Sumut tidak tersangkut mengenai kasus helikopter itu, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab personal, dalam hal ini adalah oknum pilot Iptu T," kata mantan Direktur Reskrim Polda Sumut periode 2009-2011 itu pula.

Video yang menampilkan pasangan pengantin turun dari helikopter mirip dengan milik Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, membuat heboh. Helikopter dinas milik negara itu dipergunakan orang yang bukan personel Polri.

Video tersebut direkam oleh warga dan diunggah ke media sosial Facebook pada Minggu, 25 Februari 2018. Dalam video itu tampak satu helikopter mirip milik Polri mendarat di Lapangan Adam Malik Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Atas viralnya video tersebut, Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw sempat mengatakan bahwa helikopter tersebut tidak digunakan untuk mengangkut pengantin, melainkan hanya dijadikan latar belakang foto sepasang pengantin. 

Ia juga menyebut helikopter tersebut sedang mendarat darurat di lokasi tersebut karena sedang menjalani terbang uji coba. Belakangan, muncul video lain yang menampilkan adegan sepasang pengantin yang sama, berada di ketinggian dalam helikopter polisi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya