Liputan6.com, Kupang - Pilot Lion Air Maesa Soemargo alias MS divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dalam gelar sidang, Rabu 21 Maret 2018. Hakim memvonis Maesa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis sabu. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, tindakan pilot Lion Air itu tersebut tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Advertisement
Baca Juga
"Terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat," kata majelis hakim yang beranggotakan Eko Wiyono, Prasetio Utomo, dan Tjokorda Pastima.
Sementara untuk hal meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta belum pernah dihukum.
Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum pilot Lion Air, Yehuda Suan mengatakan, kliennya siap menerima putusan.
Lebih Ringan
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Devis Lele menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, tindakan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat," kata jaksa Devis, Jumat, 9 Maret 2018.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas hal itu, jaksa Devis meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan pilot Lion Air itu dipotong masa tahanan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement