Namanya Dicatut, Perusahaan Properti Bandung Digeledah Bea Cukai

Nama dan lokasi perusahaan properti di Bandung dicatut oleh rekanan. Kasusnya tengah dikaji Polda Jawa Barat.

oleh Arya Prakasa diperbarui 26 Mar 2018, 23:31 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 23:31 WIB
Ilustrasi Investasi Properti
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan yang menimpa salah seorang pengusaha properti di Kota Bandung, Dedy Nugraha (45). Akibat kasus dugaan pemalsuan oleh rekanan inisial LH (48), pihak Bea Cukai Semarang melakukan penggeledahan di salah satu pabrik milik Dedy.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Usai melakukan gelar perkara, kata dia, sejumlah saksi ahli akan didatangkan untuk pengembangan kasus tersebut.

"Hari ini baru gelar perkara setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, Ini kasus perselisihan bisnis, ternyata perselisihan itu berimbas ke yang (penggeledahan) Bea Cukai itu," kata Umar di Markas Polda Jawa Barat, Senin (26/3/2018).

‎Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menentukan kelanjutan status kasus tersebut termasuk menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Umat mengatakan, pabrik milik Dedy sempat digeledah bea cukai sebagai dampak dari kasus pemalsuan dokumen.

"Penyelidikan kasusnya membutuhkan waktu karena harus menentukan apakah kasus ini pidana atau perdata. Kalau perdata berikan ke ahlinya, kalau bukan perdata kami proses," ujar dia.

Kasus ini bermula saat Dedy hendak menjual sebidang tanah dan bangunan pabrik di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 2015. Jual beli sempat bermasalah, dan LH pun tidak mampu melunasi sisa pembayaran jual beli aset tersebut hingga akhirnya uang yang sudah diberikan ke Dedy dibatalkan.

"Jual belinya batal, kami kembalikan lagi dana yang sudah dibayar tapi belakangan justru perusahaan kami malah digrebeg oleh Bea Cukai Semarang karena dugaan membawa barang impor ilegal pada tahun lalu," ujar Dedy.

Dia pun melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar dengan tuduhan pemalsuan surat-surat palsu dan dokumen perizinan. Belakangan, kasus tersebut telah terungkap.

"Ternyata surat-surat serta nama dan lokasi perusahaan‎ kami dicatut oleh saudara LH untuk empat perusahaan. Padahal, kami tidak tahu menahu soal itu sampai-sampai perusahaan kami digrebeg," kata Dedy.

Belakangan diketahui, empat perusahaan tersebut semua persyaratan perizinannya menggunakan perusahaan milik Dedy. "Ini sangat merugikan karena menyangkut kepercayaan konsumen kepada kami," kata Dedy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya