Saran untuk Pemilik Mobil Honda dari Pencuri Mobil di Yogyakarta

Pencuri mobil spesialis congkel kaca tertangkap di Yogyakarta. Selain menyesal, si pencuri yang dulu montir juga memberi saran bagi pemilik mobil Honda.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 02 Apr 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 15:30 WIB
Pencuri Kasih Saran ke Polisi
Polsek Depok Timur Sleman menangkap komplotan pencuri dengan pemberatan spesialis congkel kaca pintu mobil

Liputan6.com, Yogyakarta - Komplotan pencuri dengan modus mencongkel kaca mobil dibekuk setelah beraksi di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Sasaran mereka spesifik yakni mobil bermerek Honda yang sedang parkir. Anggota Polisi Depok Timur menangkap di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta.

Kelima pelaku bukan orang Yogyakarta. MS (48) berasal dari Banyuasin, Palembang, NA (45) tercatat sebagai penduduk Plaju Ilir, Palembang, YT (40) warga Teluk Jambi, NR (30) dan MNP (36) berasal dari Kertapati, Palembang. Di Yogyakarta, mereka baru sekali menjalankan aksinya, akan tetapi di Jawa Barat sudah tiga kali.

Ketika ditemui Kapolsek Depok Timur Kompol Novita Eka Sari dan General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, komplotan pencuri itu justru memberi saran. MS, otak pencurian, pernah bekerja sebagai montir. Dia memahami seluk beluk mobil.

"Kalau bapak ibu punya mobil merek Honda, remote langsung diganti saja, soalnya alarmnya tidak berbunyi ketika kaca di sela-sela pintu dicongkel," ujar MS, Senin (2/4/2018).

MS mengetahui hal itu karena sewaktu bekerja sebagai montir dia pernah memperbaiki kaca pintu mobil Honda. Kemampuannya itu diterapkan ketika menjalankan aksinya bersama dengan komplotan pencuri spesialis congkel kaca mobil.

 

Siap Ditembak Mati

Pencuri Kasih Saran ke Polisi
Polsek Depok Timur Sleman menangkap komplotan pencuri dengan pemberatan spesialis congkel kaca pintu mobil

MS juga mengungkapkan penyesalannya. Ia tidak segan untuk ditembak mati.

"Kalau saya mengulangi lagi, ditembak mati saja," ucapnya kepada polisi.

Hasil kejahatan sewaktu di Jawa Barat sudah dijual. Sebagian uang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sedangkan sisanya untuk modal beraksi.

Ia membagi tugas bersama dengan rekannya. Dua orang berperan sebagai sopir, satu orang membantunya, dan orang lainnya bertugas mengintip.

NR yang diberi tugas mengintip bertujuan untuk memastikan ada barang yang ditinggal di dalam mobil yang diparkir. Saat di parkir bandara Adisutjipto, ia sudah mengintip 10 mobil keluaran Honda lainnya.

 

Terekam CCTV Parkir Bandara Adisutjipto

Pencuri Kasih Saran ke Polisi
Polsek Depok Timur Sleman menangkap komplotan pencuri dengan pemberatan spesialis congkel kaca pintu mobil

Aksi MS dan kawan-kawan terekam di CCTV parkir utara Bandara Adisutjipto. Peristiwa itu bermula pada Jumat, 23 Maret 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Mobil Honda Jazz AD 9142 MS yang dikemudikan Bintang Poernama Indra R parkir di kawasan itu.

Pengemudi meninggalkan mobil karena mengantarkan temannya ke Terminal A keberangkatan.

Ketika kembali ke mobil, pengemudi belum sadar barang di mobilnya hilang. Sekitar pukul 16.00 WIB ia menyadari sudah kehilangan tas berisi laptop dan jam tangan. Ia pun kembali ke bandara dan melaporkan kejadian itu kepada petugas Aviation Security (AVSEC) Adisutjipto.

Petugas AVSEC menelusuri lewat CCTV, tollgate masuk dan keluar, lalu melaporkan kronologis kejadian itu ke Polsek Depok Timur.

"Kronologis kejadian termonitor dan kami segera menindaklanjuti demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara," tutur Pandu.

 

Bermodalkan Penggaris Besi

Pencuri Kasih Saran ke Polisi
Polsek Depok Timur Sleman menangkap komplotan pencuri dengan pemberatan spesialis congkel kaca pintu mobil

Novita membenarkan jajarannya telah membekuk komplotan pencuri spesialis congklang kaca pintu mobil pada Sabtu, 24 Maret 2018 pukul 20.30 WIB.

Mereka beraksi dengan memasukkan penggaris ke sela-sela kaca pintu mobil untuk membuat ruang dan mencongkel kunci pintu dengan pengait kawat.

Tim Buser Polsek Depok Timur menangkap lima pelaku yang sedang berada di fly over Lempuyangan. Mereka berada dalam perjalanan dengan mengendarai mobil Avanza warna silver D 1643 AGA.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tas, laptop, dan smart watch. Barang yang digunakan untuk mencongkel juga disita, berupa, penggaris dan besi panjang berukuran 30 sentimeter serta kawat besi pengait.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemerataan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya