Kasus Pembunuhan 5 Orang, TKI Asal Karawang Divonis Hukuman Mati

TKI asal Karawang yang dihukum mati oleh Pengadilan Abu Dhabi itu bernama Aan binti Andi Asip.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2018, 14:01 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 14:01 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Karawang - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, bernama Aan binti Andi Asip dihukum mati oleh Pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Ia kini menunggu eksekusi setelah dituduh membunuh lima orang.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang menyatakan informasi tersebut diterima melalui surat BNP2TKI Nomor 319/PL-MA/III/2018 tanggal 21 Maret 2018. Dalam surat itu, TKI asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, itu disebutkan terlibat kasus pembunuhan di Abu Dhabi.

"Kasusnya itu disampaikan jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak disampaikan secara jelas mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, Selasa (10/4/2018), dilansir Antara.

Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati. Korban pembunuhan TKI itu terdiri atas dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, dan seorang pria Bangladesh.

 

 

Dua Kali Ganti Majikan

tki-ilustrasi-131122a.jpg
Ilustrasi TKI.

Menurut Suroto, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat di Jakarta.

Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan.

Setelah dua kali berganti majikan, keberadaan Aan tidak diketahui. Hingga akhirnya, BNP2TKI mengabarkan bahwa Aan terlibat kasus pembunuhan.

Pihak keluarga sudah meminta pemerintah mengupayakan agar Aan dibebaskan dari hukuman mati. Maka itu, Disnakertrans Karawang mengirim surat ke Kemenlu terkait dengan kasus hukum yang dialami TKI asal Karawang itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya