Solo - Ilham Ryan Saputra (18), warga Makam Bergolo RT 003/RW 006, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres Solo karena mencuri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2671 BK di rumah kos Barokah, Kelurahan Jebres, Jebres, Selasa, 24 April 2018.
Ilham mengaku nekat mencuri itu karena butuh uang untuk membiayai sekolah empat adiknya. Tak hanya mengambil sepeda motor milik Dewi Setyaningsih (27), warga Sukoharjo, Ilham juga mencuri ponsel milik perempuan penghuni tempat indekos itu.
Ilham dan Dewi sudah saling kenal sebelumnya. "Saya baru mengenal Dewi melalui media sosial (medsos) selama sepekan. Pada 12 April saya mendatangi tempat indekos Dewi untuk bermain," ujar Ilham di Mapolsek Jebres, Rabu, 25 April 2018.
Advertisement
Ilham mengungkapkan saat tiba di tempat indekos Dewi pukul 09.00 WIB, Dewi sedang mandi. Ilham melihat kunci sepeda motor Honda Beat di jendela kemudian diambilnya dan sepeda motor dibawa kabur.
Baca Juga
Ponsel Oppo milik Dewi di kamar indekos ikut diambil dan dijual senilai Rp 700.000. Sepeda motor hasil curian ditukar sementara dengan Yamaha Mio berpelat nomor B 6634 TJA milik temannya.
"Saya menggunakan uang penjualan ponsel curian untuk biaya pendidikan empat adik. Bapak sudah berpisah dengan ibu sehingga saya yang membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan adik," kata dia.
Ia mengaku penghasilannya dari bekerja sebagai karyawan pengrajin belangkon di Serengan tidak banyak. Sementara, keluarga membutuhkan uang banyak untuk biaya sekolah dan makan.
"Awalnya, berniat menjual sepeda motor hasil curian melalui online. Tapi, keburu ditangkap polisi," kata dia.
Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.
Â
Merah Jadi Biru
Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Kombes Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan Ilham berdasarkan laporan dari Dewi yang kehilangan sepeda motor di indekos. Polisi langsung menyelidiki hingga berhasil menangkap Ilham di warnet di kawasan Serengan.
"Kami tidak menemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian saat menangkap Ilham. Hasil penyelidikan kami, sepeda motor tersebut ternyata ditukar sementara dengan milik orang lain. Sepeda motor hasil curian ditemukan dengan kondisi sudah diubah warnanya dari merah menjadi biru," kata dia.
Polsek Jebres, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo. Ilham dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement