Awas, Perburuan Harimau Sumatera Biasanya Meningkat Jelang Bulan Puasa

Harimau Sumatera menjadi satu-satunya subspesies harimau yang masih hidup di Indonesia, setelah dua subspesies harimau lainnya dinyatakan punah.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2018, 16:29 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 16:29 WIB
Potret Menembus Batas: Selamatkan Harimau Sumatera
Hilangnya hutan yang menjadi habitat harimau Sumatera menyebabkan hewan ini sering kali dibunuh atau ditangkap karena tersesat di pedesaan.

Liputan6.com, Jakarta - Perburuan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) masih terus dilakukan. Adanya permintaan dan masih tingginya harga jual kulit dan organ tubuh lainnya dari Harimau Sumatera membuat pelaku perburuan masih menjadikan harimau sumatera sebagai hewan target dari perburuan.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, M.Arif Toengkagi menyebutkan ada sekitar 49 jerat aktif dan beberapa bekas camp yang digunakan para pemburu ditemukan tim patroli dari Taman Nasional Kerinci Seblat. Ini data yang dihimpun dalam kurun waktu 2016-2017. 

Tim patroli menilai selalu terjadi peningkatan aktivitas perburuan di dalam taman nasional pada satu hingga dua bulan menjelang bulan puasa di mana harimau menjadi salah satu hewan target. Pemburu berharap sebelum Lebaran hasil buruan sudah terjual.

Sebagian besar perburuan terjadi karena adanya motif komersial. Sedikit sekali informasi yang terjadi karena adanya konflik harimau dan manusia. Motif komersial ini yang membuat perburuan dan perdagangan ilegal kulit harimau serta organ tubuh lainnya sangat terorganisasi.

Menurut Kepala Seksi Wilayah I TNKS, Nurhamidi, perburuan biasanya dilakukan secara berkelompok dengan memakai jerat. Pemasangan dan penggunaan jerat dapat diketahui dari mana pemburu berasal.

Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Payung Hukum

Harimau Bonita
Bonita adalah harimau ketiga di dunia yang jadi objek penelitian terkait perubahan perilaku. (Foto: Dok. BBKSDA Riau/M Syukur)

Berdasarkan pasal 21 dalam UU No 5 tahun 1990 poin (d) bahwa ”setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”.

Pelanggaran dari undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Harimau Sumatera menjadi satu-satunya subspesies harimau yang masih hidup di Indonesia, setelah dua subspesies harimau lainnya dinyatakan punah, yaitu Harimau Bali dan Harimau Jawa.

(Luri Ikhsan - Peneliti Fauna & Flora International Indonesia Programme/FFI-IP)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya