Jejak Pelarian Mantan Bupati Cirebon yang Buron

Mantan Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas ditangkap tim gabungan Kejagung dan Kejari Sumber Cirebon di Pekalongan Senin (30/4/2018).

oleh Panji Prayitno diperbarui 02 Mei 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 17:30 WIB
Jejak Pelarian Mantan Bupati Cirebon yang Buron
Mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas yang menjadi DPO kini ditangkap di Pekalongan Jawa Tengah oleh Kejagung bersama tim Kejari Sumber Cirebon pada Senin (30/4/018). Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Proses penangkapan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas oleh tim gabungan Kejagung dan Kejari Sumber sudah direncanakan sejak lama. Tim Kejari Sumber Cirebon sudah mengintai Gotas sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Kasie Intel Kejari Sumber Kabupaten Cirebon Irvan Efendi mengatakan, dalam pelarian, Gotas selalu berpindah tempat. Tim Kejari Cirebon mendapati Gotas berada di tiga titik.

"Selalu berpindah dari beberapa di wilayah Kabupaten Cirebon sampai akhirnya terpidana kami eksekusi," kata Irvan saat ditemui wartawan, Rabu (2/5/2018).

Dia mengungkapkan, dari hasil pelacakan, selama pelarian Gotas berpindah mulai dari Cirebon, Batang, dan Pekalongan. Tim Kejari pun terus melakukan pengintaian dari setiap pergerakan Gotas.

Tim Kejari pun berhasil mengeksekusi Gotas di pelarian terakhirnya di Dusun Babadan, Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah.

Saat eksekusi berlangsung, Gotas baru saja tiba di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Irvan enggan menyebutkan identitas pemilik rumah tersebut.

"Karena kami fokus ke eksekusi terpidana kami datang menunjukkan surat eksekusi dan terdakwa sangat kooperatif dan setelah itu langsung kami bawa ke LP Kesambi," ujar dia.

Dalam proses eksekusi tersebut, Kejari Cirebon belum memastikan akan menyeret orang-orang yang ikut menyembunyikan Gotas. Menurut dia, bukan ranah Kejari Sumber.

"Kalaupun akan ditindaklanjuti orang-orang yang ikut menyembunyikan terpidana bukan kewenangan kami," sebut dia.

Pendampingan Hukum

Jejak Pelarian Mantan Bupati Cirebon yang Buron
DPC PDIP Kabupaten Cirebon pastikan tidak memberi pendampingan hukum terhadap terpidana korupsi oleh mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Mustofa, menegaskan partainya tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjerat Gotas. Menurut dia, kasus dakwaan kepada Gotas itu sudah ada putusan dari majelis hakim, dan tinggal menjalankan proses hukum.

"Tinggal jalani proses hukum saja dan PDIP tidak ada upaya pendampingan hukum lagi," kata dia.

Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak kejaksaan terkait penangkapan mantan Wakil Bupati Cirebon itu. Mustofa baru mendapat informasi penangkapan dari pemberitaan media.

Mustofa menjelaskan, penangkapan Gotas sebagai bentuk upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, PDIP Kabupaten Cirebon sangat menghormati jalannya proses hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dua periode itu.

"Kami percayakan semua kepada proses hukum," ujar dia.

Mustofa yakin penangkapan Gotas tidak mempengaruhi konsentrasi PDIP menyambut Pilkada dan Pileg 2019 mendatang. PDIP Kabupaten Cirebon akan mengevaluasi jajaran struktur kepartaian.

Mustofa menyatakan akan lebih intens mendidik kader dan membina calon legislatif agar tidak terjerumus dengan masalah korupsi.Mustofa mengaku akan tegas bagi petugas partai yang duduk di jajaran eksekutif dan legislatif untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tersandung masalah kasus korupsi.

"Saya akan tindak tegas kepada petugas partai di eksekutif dan legislatif apabila bermasalah korupsi," kata dia.

Pelarian mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas selama setahun terhenti. Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Cirebon menangkap lelaki yang akrab disapa Gotas di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin, 30 April 2018.

Gotas ditetapkan menjadi buron kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012 senilai Rp 1,5 miliar. Gotas diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.

Gotas yang terjerat kasus korupsi dana bansos pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung diputus bebas pada 12 November 2015. Setelah diputus bersalah oleh MA, Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berkali-kali mangkir menghadap jaksa eksekutor.

Surat DPO dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017.

Saksikan vidio pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya