Liputan6.com, Yogyakarta - Sebelum status Gunung Merapi dinaikkan dari normal ke waspada, warga Dusun Kalitengah Lor dan Kalitengah Kidul, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman sudah mengungsi ke balai desa. Mereka merasa khawatir karena permukiman mereka dilanda hujan abu.
"Pada jarak tiga kilometer dari puncak dikosongkan," ujar Hanik Humaidah, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Senin (21/5/2018) malam.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan warga yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III atau yang berjarak sekitar lima kilometer dari puncak Merapi untuk meningkatkan kewaspadaan, akan tetapi sampai sekarang BPPTKG belum merekomendasikan warga untuk mengungsi.
Menurut Hanik, rekomendasi mengungsi biasanya dilakukan ketika status awas atau level IV. "Ini sudah ada gejala, kalau ada peningkatan signifikan kami evaluasi lagi," ucapnya.
Meskipun tidak merekomendasikan mengungsi terkait aktivitas Gunung Merapi, Hanik juga tidak melarang apabila ada warga yang ingin mengungsi supaya merasa aman dan nyaman. "Kalau ingin mengungsi ya senyamannya saja," ucap Hanik.
Jangan Percaya Informasi Liar
Ia juga meminta warga untuk tidak panik dan jangan mudah percaya dengan informasi liar yang tersebar di luar. BPPTKG membuka pintu selebar-lebarnya untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang status Merapi.
"Kalau ada berita yang tidak jelas bisa meminta konfirmasi kepada kami," tuturnya.
Masyarakat bisa mengakses informasi lewat pos pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz atau ke kantor BPPTKG yang berlokasi di Jalan Cendana No. 15 Yogyakarta.
Status Gunung Merapi naik dari normal menjadi waspada pada Senin, 21 Mei 2018 pukul 23.00 WIB. Kenaikan status perlu dilakukan mengingat adanya peningkatan aktivitas gunung berapi itu.
BPPTKG juga sudah meneruskan informasi kenaikan status kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Selain itu, kegiatan pendakian di Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
Advertisement