Ditusuk Suami Membabi Buta, Nyawa Ibu Rumah Tangga di Sumsel Nyaris Melayang

Tusukan suami salah satunya melukai leher ibu rumah tangga hingga robek sepanjang 20 cm.

diperbarui 23 Mei 2018, 03:03 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 03:03 WIB
Ilustrasi Bunuh Diri
Ilustrasi Bunuh Diri (iStockphoto)

Ogan Komering Ulu - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Dusun I Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Korban nyaris tewas karena lehernya ditusuk oleh suaminya sendiri.

Korban yang bernama Triana Septiana (19) mengalami luka di leher sepanjang 20 centimeter akibat ditusuk Zainul Awib (36). Namun, korban berhasil diselamatkan dan dirawat di RS DKT Baturaja.

Kapolres OKU, AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari mengatakan kejadian ini berawal Senin, 21 Mei 2018, saat pasangan suami istri itu cekcok. Pertengkaran tersebut disebabkan Zainul merasa cemburu terhadap korban.

Cekcok tersebut tak kunjung mereda, bahkan semakin memuncak hingga Zainul mengambil pisau. Ia langsung menganiaya korban dengan cara menusuk leher korban serta bagian tubuh lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di leher sepanjang 20 cm ke dalam. Ada pula luka sobek di tangan kiri sepanjang 3 cm, luka robek di punggung sepanjang 10 cm, dan beberapa luka robek di bagian tubuh lainnya.

"Korban saat ini sudah menjalani operasi dan dirawat di RS DKT Baturaja," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa, 22 Mei 2018.

Saat ini, lanjut Kapolres, polisi telah menangkap pelaku yang tak lain suaminya sendiri tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun I Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Sumsel.

Penangkapan ini dilakukan tak lama mendapatkan laporan dari RS DKT Baturaja dan langsung menerjunkan Kasat Reskrim Polres beserta jajarannya.

"Saat ini pelaku sudah di bawa Polsek Lubuk Batang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan menambahkan, dari penangkapan Zainul, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 35 cm, buku nikah milik pelaku dan korban, satu lembar seprai yang terdapat bercak darah korban, serta baju korban yang dipakai pada saat kejadian.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana KDRT, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Alex.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya