Liputan6.com, Tulungagung - Hubungan pertemanan kelewat batas antara seorang siswa SD dan siswi SMP menggegerkan warga Tulungagung, Jawa Timur. Pasalnya, sang siswi hamil enam bulan akibat asmara terlarang dengan si bocah SD itu.
"Kami bersama Lembaga Perlindungan Anak sudah berkunjung dan bertemu orang tua kedua anak itu," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih ketika dikonfirmasi di Malang, Rabu (23/5/2018).
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelajar itu berkenalan saat di Pantai Gemah pada Februari 2017. Bocah SD sebut saja Putra dan siswi SMP sebut saja Putri. Keduanya saling bertukar nomor telepon, menjalin hubungan serius hingga menjurus pada layaknya hubungan orang dewasa.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Putra dan Putri beberapa kali berhubungan layaknya orang dewasa. Kali terakhir keduanya berhubungan di rumah kosong milik orang tua Putra pada November 2017 silam. Hingga akhirnya, ada gelagat mencurigakan pada tubuh Putri.
Oleh orang tuanya, Putri kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksakan kesehatannya pada Mei 2018 kemarin. Dari situlah diketahui jika anak putri mereka sudah mengandung enam bulan. Sontak, peristiwa ini mengejutkan mereka.
"Keterangan orang tua Putri hasil pemeriksaan di puskesmas positif hamil. Kami akan kumpulkan semuanya untuk menangani masalah ini," urai Retno.
Bagaimana Solusinya?
Orang tua keduanya dikumpulkan di Mapolres Tulungagung pada Kamis, 24 Mei pagi ini. Pertemuan itu juga melibatkan Dinas Sosial, rumah sakit, Lembaga Perlindungan Anak dan lembaga lainnya. Tujuannya, untuk mencapai titik temu penyelesaian kasus ini.
Retno menjelaskan, sejauh ini belum ada kesepakatan apakah dua bocah itu akan dinikahkan. Apalagi banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Belum ada titik temu dari kedua orangtua bahwa akan menikahkan anak mereka. Masih akan kami pertemukan lagi," ujar Retno.
Ia berpendapat pernikahan juga bukan solusi terbaik. Pertimbangannya, faktor usia kedua anak-anak itu yang belum tentu siap hidup berumah tangga. Pemerintah juga tak mengizinkan pernikahan di bawah umur. Aspek psikologis dan kesehatan juga jadi perhatian utama jika dipaksakan ada pernikahan.
"Karena itu, semua pihak yang ahli tentang ini akan kami kumpulkan juga untuk dimintai pendapatnya," ucap Retno.
Kepolisian memandang kedua anak tersebut adalah korban. Maka, butuh penanganan khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Mempertimbangkan solusi terbaik bagi kedua anak tersebut. Orang tua jadi pihak yang harus bertanggungjawab atas masalah ini.
"Kita tak bisa menyalahkan anak-anak itu karena mereka adalah korban," ujar Retno. Kasus bocah SD menghamili siswi SMP ini pun menjadi keprihatinan bersama.
Advertisement