Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP Bisa Berujung di KUA?

Orangtua bocah SD dan siswi SMP Tulungagung yang sedang hamil enam bulan harus mengurus dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama.

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Mei 2018, 10:33 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 10:33 WIB
Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP Tak Akan Berakhir di Pernikahan Resmi ?
Ilustrasi Pernikahan dini (iStockphoto)

Liputan6.com, Tulungagung - Hubungan cinta kelewat batas antara bocah SD dan siswi SMP di Tulungagung, Jawa Timur, bisa jadi tak akan berakhir di pernikahan resmi. Sebab, kantor urusan agama (KUA) setempat menolak pernikahan calon mempelai yang belum cukup umur.

Sebut saja Putra, bocah SD dan Putri, siswi SMP di Tulungagung, berhubungan layaknya orang dewasa. Akibatnya, Putri kini hamil enam bulan. KUA akan menikahkan kedua bocah itu jika kedua orang tuanya mendapat bukti dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama.

"Karena sesuai aturan pemerintah, KUA pasti tak menerima pernikahan di bawah umur," kata Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung, Sunarto, dikonfirmasi Rabu, 23 Mei 2018.

Berdasarkan UU Pernikahan calon mempelai tak diperbolehkan di bawah usia 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Pengajuan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur dari Pengadilan Agama sendiri harus disertai alasan yang kuat.

"Kami tak mendampingi ke Pengadilan Agama karena itu sudah sudah jadi tanggung jawab orang tua kedua anak," ujar Sunarto.

Kepolisian Tulungagung sendiri akan mengumpulkan orang tua Putra dan Putri pada Kamis, 24 Mei pagi ini. Selain itu, melibatkan ULT PSAI, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, maupun ahli psikologi dalam pertemuan itu. Tujuannya, mencari titik temu terbaik penyelesaian kasus ini.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, berpendapat pernikahan bukan solusi terbaik bagi dua anak di bawah umur tersebut. Meski, sejauh ini belum ada kesepakatan pasti antara kedua belah pihak untuk pernikahan.

"Secara aturan jelas tak mengizinkan pernikahan itu. Selain itu, juga mempertimbangkan aspek psikologis dan kesehatan, belum tentu siap keduanya berumah tangga," kata Retno.

Putra dan Putri bertemu di Pantai Gemah Tulungagung pada Februari 2017 silam. Mereka pun saling bertukar nomor telepon. Usai perjumpaan pertama itu, keduanya kerap bertemu. Ironisnya, bocah SD dan siswi SMP itu berhubungan layaknya orang dewasa.

Rumah orang tua Putra jadi lokasi mereka pertama kali berhubungan intim pada November 2017. Sesudah itu, keduanya berkali - kali mengulangi perbuatan itu. Putri kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksakan kondisinya lantaran tampak ada perubahan. Hasilnya, positif dinyatakan hamil dengan usia kandungan enam bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya