Liputan6.com, Bangkalan - Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan menjelaskan perihal kebijakan menembak mati dua begal yang dilakukan anggotanya, Jumat, 25 Mei 2018.
"Penembakan itu terpaksa dilakukan, karena yang bersangkutan berupaya melawan, bahkan hendak membacok anggota kami," ujar Boby di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Ahad malam, 27 Mei 2018, dilansir Antara.
Kedua pelaku begal yang ditembak mati polisi itu masing-masing bernama Holil (41) dan Ahmad Fauzi (38). Kedua warga asal Nganjuk yang lama menetap di Desa Tambing, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dikenal sebagai spesialis begal.
Advertisement
Mereka ditangkap petugas di Jalan Raya Tangkel yakni di Jalan Raya menuju Jembatan Suramadu, Jumat siang. Mereka dilumpuhkan dengan timah panas di bagian lengan bawah, saat hendak membacok polisi yang hendak menangkap keduanya.
"Jenis senjata tajam yang digunakan pelaku saat hendak membacok anggota kami adalah golok," ujar Kapolres.
Boby menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua pelaku begal itu sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Pondok Halim Desa Burneh. Aksi keduanya diketahui langsung pemilik rumah.
Baca Juga
"Korban ini teriak maling, maling, sempat dikejar sama warga dan korban sempat melempar sebongkahan batu dan mengenai pelaku," katanya.
Pelaku melarikan diri ke arah pos polisi Junok. Saat itu ada petugas yang berpatroli dan mengejar para pelaku. Meski diberi tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur.
"Pelaku ditembak dan mengenai tangan dan jatuh, tapi mencoba melarikan diri lagi, kemudian pelaku sempat balik kanan untuk melawan polisi dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok, sehingga polisi menghadiahi timah panas," katanya, menjelaskan.
Boby yang saat memberikan keterangan pers itu didampingi Kasat Reskrim Bangkalan AKP Jeni Al-Jauza menuturkan akibat kejadian tersebut, seorang begal bernama Ahmad Fauzi tewas di tempat. Sedangkan, Holil tewas dalam perjalanan saat dibawa ke rumah sakit.
"Alhamdulilah tidak ada petugas yang terluka atas insiden ini, hanya ada satu anggota polisi mengalami luka lecet karena ditabrak kendaraan truk ketika pengejaran pelaku," katanya menuturkan.
Berdasarkan catatan kepolisian Bangkalan, Ahmad Fauzi ternyata merupakan residivis narkoba. Dia baru keluar penjara pada Februari 2018.
"Baru sekitar tiga bulan yang lalu pelaku Ahmad Fauzi keluar penjara setelah dihukum 6 tahun penjara," ujar kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, dua senjata tajam, batu, dan identitas milik pelaku. Saat kejadian itu, polisi langsung berkordinasi dengan keluarga kedua pelaku begal untuk membawa jenazah kedua begal itu.
Penembakan Rampok
Sementara itu, berdasarkan catatan Antara, penembakan yang dilakukan jajaran Polres Bangkalan dalam kasus tindak pidana kriminal, bukan hanya sekali ini saja.
Sebelumnya pada Maret 2018, Tim Reskrim Polres Bangkalan juga menembak dua perampok di Jalan Raya Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, yakni SH (44) warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan RM (35) warga asal Desa Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
SH dan RM merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) motor milik MR (20) pemuda yang berstatus mahasiswa asal Desa Tambin, Kecamatan Tragah, saat melintasi Jalan Raya Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah pada Rabu, 28 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tiga hari setelah kejadian tepatnya pada Jumat, 3 Maret 2018, sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk kedua tersangka SH dan RM lengkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol L 6321 J, satu sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L 4980 WV, satu sepeda motor Honda Revo nopol L 6627 RG, satu helm hitam merk Honda, satu ponsel merk Strawbery, satu potong kaos lengan pendek, dan satu potong kemeja lengan panjang.
Keduanya diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk disidik lebih lanjut, setelah ditembak dengan timah panas, karena berupaya melawan petugas.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement